Ketua Pengadilan Agama Digerebek di Hotel Melati

Pasangan bukan muhrim yang digerebek dalam hotel melati dibawa ke Satpol PP Bukittinggi dan langsung diinterogasi Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmartias Sabtu, (8/10) malam.
BUKITTINGGI, METRO–Oknum Ketua Pengadilan Agama (PA) Padangpanjang terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di Kota Bukittinggi, Sabtu (8/10) malam. Bersama pasangan ilegalnya, sang hakim digelandang dari hotel melati di Jalan A Yani, Kampung Cina. Sempat mengaku muhrim, tapi EW (49) tak mampu menunjukkan bukti kalau E (49), suami sahnya.
Awalnya, Pol PP dan SK 4 serta Pol PP Sumbar bergerak merazia sejumlah hotel di sepanjang Jalan A Yani. Sebab, sering mendapat laporan dan pangintaian, di tempat itu masuk pasangan mencurigakan. Dari dua hotel yang dirazia, terdapat satu pasangan mesum di Hotel Dahlia. Tim bergerak ke hotel di Pasar Bawah yang berhasil menjaring dua pasang berada di kamar hotel.
Tim sempat mendapat penolakan dari pasangan EW dan E. EW mengaku sebagai oknum Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang yang baru dilantik. Pasangan ini awalnya mencoba berdalih dan mengaku sebagai suami istri dan sudah dikaruniai beberapa orang anak. Kecurigaan petugas menguat, karena keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.
Petugas menginterogasi secara terpisah. Yang laki-laki, E yang mengaku sebagai guru ditanyakan nama tiga anaknya. Dia panik dan menyebutkan nama sembarangan. Sementara bu hakim, dengan detail menyebutkan nama tiga anaknya yang sudah pasti berbeda dengan yang disebutkan E.
Karena pengakuan sebagai Ketua Pengadilan Agama, EW juga ditemui oleh Wali Kota Bukittinggi, H M Ramlan Nurmatias. Uniknya, kepada wali kota, EW menerangkan, E adalah calon suaminya. Sementara statusnya dengan suaminya yang sah sedang dalam proses perceraian.
Kepada Ramlan, EW menyebut, kedatangan ke Bukittinggi untuk membawa jalan beberapa orang temannya. Karena sudah kemalaman akhirnya dia dan temannya memutuskan menginap di hotel kelas melati saja. Anehnya, karena saat itu oknum ketua mengaku tidak punya uang untuk menginap di hotel berbintang.
Selama di Kantor Satpol PP, pasangan ini terlihat tenang dan menyebutkan kenal dengan wakil Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi. Sang wakil ketua PA datang ke Pol PP dan memang mengakui itu adalah Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang.
Ibu hakim juga masih mencoba bersandiwara, yang terbukti dari pesan singkat (SMS) ke handphone milik E. EW mengirimkan pesan berbunyi, “Mengaku saja kita sudah nikah. Nama anak saya, dihafal ya”. Tanpa disadari oleh EW, HP E berada di tangan petugas.
Kasat Pol PP Bukittinggi, Syafnir menyebut, semua pasangan yang terjaring diproses sesuai Perda. Senin besok (hari ini,red) disuruh datang kembali ke Satpol PP. “Kalau terbukti pasangan illegal, mereka dikenakan biaya pelaksanaan penegakan Perda (denda paksa) Rp1 juta. Atau disidangkan ke Pengadilan dalam kasus Tipiring sesuai Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Trantibum,” kata Syafnir.
Selain oknum pejabat negara itu, dalam razia gabungan SK4 Bukittinggi dan Satpol PP Sumbar di sejumlah tempat juga membuahkan hasil. Pantauan POSMETRO, razia dimulai sekitar pukul 23.30 WIB dengan melibatkan tim, SK4 Bukittinggi yang terdiri dari Pol PP, TNI, Polri dan Sub Den Pom, serta Satpam. (wan)

Exit mobile version