Divonis 20 Tahun, Pembunuh Agen Angkot Marabo

Terdakwa Nando menjalani sidang lanjutan pembacaan vonis di PN Padang, Selasa (26/7).
PADANG, METRO–Terdakwa pembunuhan, Nando Febrian (19), yang menghabisi nyawa agen angkot, Afrimon (35), warga Jondul Rawang Blok SS 5, Kecamatan Padang Selatan, divonis 20 tahun penjara. Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa berang. Begitu pula dengan keluarga terdakwa yang menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (26/7).
Setelah penetapan vonis, tampak di luar ruang sidang pengadilan terjadi keributan. Nando yang digiring keluar ruang sidang terlihat kesal. Ia menendang pintu, tak terima dengan putusan hakim yang yang dipimpin Majelis Hakim Yose Ana Rosalina dan didampingi Nasorianto dan Sutedjo. Terdakwa divonis 20 tahun karena perbuatannya telah melanggar Pasal 340, 338 dan 351 KUHP.
”Anak kami telah menyerahkan dirinya secara baik-baik kepada polisi, apakah tidak ada keringanan hukum baginya. Kami tidak terima atas putusan ini, dan kami akan mengajukan banding terkait kasus anak kami ini,” ujar salah seorang dari pihak keluarga tersangka pada saat terjadi keributan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliyana Syafitri disebutkan, kasus ini terjadi pada 17 Maret 2016 sekitar pukul 16.00 WIB. Terdakwa terbukti melakukan penusukan hingga menyebabkan korban tewas. Penusukan terjadi di Atom Center (eks Matahari Dept Store) di Jalan Imam Bonjol.
Dalam keterangan JPU sebelumnya diutarakan, pada waktu itu, korban bernama Afrimon minum bir di bawah tangga di kawasan pertokoan Matahari lama. Kemudian korban melemparkan botol bir tersebut ke depan kedai kopi milik orang tua perempuan terdakwa, bernama Mardiani. Lalu terjadi pertengkaran mulut antara Mardiani dengan korban.
JPU menambahkan, mendengar suara ribut-ribut tersebut, terdakwa yang sedang tidur di lantai dua, lalu turun dan menghampiri korban. Terjadilah  pertengkaran mulut antara terdakwa dan korban.
Ketika terdakwa terlihat sudah mulai emosi, Mardiani kemudian membawa terdakwa ke kamar di lantai dua. Tetapi terdakwa masih emosi, lalu mengambil sebilah pisau belati yang gagangnya terbuat dari besi dengan panjang lebih kurang 20 cm yang sudah dipersiapkan sebelumnya di atas lemari kamar terdakwa.
Tidak berapa lama terang JPU, kemudian terdakwa turun sambil membawa pisau yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan. Selanjutnya, terdakwa duduk di depan WC. Kemudian korban menghampiri terdakwa dengan menggunakan sepeda motor sambil berkata, “Sudah besar kamu sekarang ya”.
Mendengar kata-kata itu ungkap JPU, terdakwa emosi karena merasa diremehkan oleh korban, sehingga terjadi pertengkaran mulut diantara keduanya. Kemudian, terdakwa langsung berdiri menghampiri korban yang masih duduk di atas sepeda motor, lalu mengeluarkan pisau dari kantong celananya.
Sambil menarik kerah baju korban, terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah dada korban sebanyak tiga tusukan. Tusukan pertama mengenai dada kiri menembus jantung, tusukan kedua mengenai dada kanan. Dan tusukan ketiga pada garis tengah tubuh yang mengenai garis pertengahan hati. Akibat tusukan ini, membuat korban jatuh dari sepeda motor dengan posisi tertelungkup. (cr3)

Exit mobile version