Sadis! HP Hilang, Kakek Tikam Cucu

Aksi brutal Jumatan (66), membuat heboh warga Jorong Sungaitarab, Kecamatan Sungaitarab, Kabupaten Tanahdatar. Ia nekat menusuk cucunya dengan pisau hanya gara-gara HP.
TANAHDATAR, METRO–Dunia makin jahat, suami membunuh istri, teman membunuh temannya. Anak membakar ibu kandung, bapak memperkosa anak kandung. Kini, seorang kakek yang sudah berumur 66 tahun tega menikam cucunya sendiri gara-gara kehilangan handphone. Aksi brutal sang kakek, Jumatan yang biasa disapa Mak Cik Sutan Mudo, membuat heboh warga Jorong Sungaitarab, Kenagarian Sungaitarab, Kecamatan Sungaitarab, Kabupaten Tanahdatar.
Penusukan karena masalah sepele itu terjadi Rabu (20/7) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, sang kakek tidak menemukan handphonenya di rumah. Setelah dicari keseluruh ruangan, HP itu tetap tak bersua. Si kakek bangkotan ini mulai panik dan marah.
Diselimuti kemarahan, si kakek pun melampiaskan ke cucunya yang saat itu sedang di dalam rumah, Randi (24). Karena tidak mengetahui HP milik kakeknya, Randi pun tak bisa berbuat apa-apa.
“Diduga karena sudah marah dan kesal, si kakek tiba-tiba saja menerjang cucunya dan langsung menusuk korban. Aksi brutal pelaku membuat cucunya terkejut dan berusaha menghindar. Namun, tusukan benda tajam sudah bersarang ditubuhnya membuat korban tersungkur,” ulas Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul Hanafi melalui Kasatreskrim AKP Wahyudi, Jumat (22/7).
Suara ribut dari dalam rumah, membuat anggota keluarga lain melihat. Semua terkejut karena menyaksikan Randi sudah berdarah dan merintih kesakitan. “Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan, karena banyak mengeluarkan darah,” ungkap AKP Wahyudi didampingi Kapolsek Sungaitarab AKP Heri Satriawan.
Sementara keluarga lain berusaha menenangkan tersangka yang masih gelap mata. Penusukan itu tersebar, polisi pun datang ke rumah pelaku. Ketika polisi tiba, pelaku malah melawan. JUmatan tak mau dibawa ke kantor polisi.
”Setelah dibujuk oleh pihak keluarga, pelaku akhirnya menyerah juga. Pelaku digiring ke Mapolsek Sungaitarab untuk pemeriksaan. Sementara pisau yang digunakan untuk menusuk cucunya sudah diamankan sebagai barang bukti,” jelas AKP Wahyudi.
Meski cucunya sendiri, sang kakek kini terancam hukuman penjara. Jumatan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara itu, hingga Jumat (22/7), korban Randi masih berbaring di rumah sakit. Luka tusukan yang dialaminya cukup parah dan perlu perawatan intensif. (n)

Exit mobile version