Ricuh Bypass Padang, Pengacara Dilempar ke Banda

Aparat mengamankan warga yang melawan saat eksekusi lahan di Bypass Padang.
PADANG, METRO–Pemko Padang akhirnya membongkar paksa semua bangunan masyarakat yang berada di sepanjang BY Pass Padang yang belum dikerjakan. Dengan membawa empat unnit alat berat dan dikawal ratusan personil TNI, Polri, Satpol PP, semua bangunan dan tanaman masyarakat yang masih tersisa di jalur 40 dilibas habis, Selasa (19/7) pagi.
Tidak hanya itu, aksi yang mengundang banyak massa ini juga diwarnai kericuhan. Penasehat hukum masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Sumbar, Yul Akhyari Sastra, mengalami cidera saat bersitegang di lokasi dengan petugas. Yul dilempar ke banda bakali.
Pantauan POSMETRO di lokasi, pengamanan proses pembongkaran ini dikondisikan berlapis. Pada lapis pertama, jalan diamanankan oleh petugas polisi yang memakai motor trail. Selanjutnya, pada lapisan kedua ada barisan polisi memakai tameng.
Sementara di lapis ketiga, dilakukan pengamanan lokasi di sekitar alat berat yang sedang bekerja. Ada ratusan anggota Satpol PP, TNI AD, TNI AU dan TNI AL. Semuanya dibawa lengkap oleh Pemko. Ada juga dua unit mobil water canon dan pengamanan lainnya serta mobil Damkar untuk mengantisipasi serangan dari warga.
Proses pembongkaran dimulai di samping kantor Camat Kuranji. Sejak pagi, petugas polisi, Satpol PP dan TNI sudah tumpah ruah di sana. Akses jalan sudah ditutup polisi. Dari arah Telukbayur ditutup di simpang Kampunglalang. Sementara dari arah Aiapacah ditutup di Simpang Balaibaru. Petugas kemudian langsung melakukan pembongkaran bangunan dengan alat berat.
Pada saat petugas melakukan penertiban, sejumlah induak induak bersama penasehat hukum masyarakat, Yul Akhyari Sastra menunggu kedatangan petugas. Mereka berdiri di lokasi dan mengatakan bahwa tanah tersebut sedang berperkara kepada petugas.
Sejumlah induak-induak yang ingin mempertahankan tanah mereka mencoba menghalangi dan memarahi petugas. Namun, banyaknya jumlah petugas tak mampu mereka hadang. Salah seorang warga sempat pingsan. Secara bersama-sama petugas pun menggotong ke tempat aman.
Sementara itu, Yul Akhyari Sastra mencoba bertahan. Ia didorong petugas ke pinggir jalan hingga terjatuh. HP-nya pecah. Usai insiden itu, petugas  tetap melanjutkan pekerjaan. Sementara Yul Akhyari Sastra pun berlalu.
Wali Kota Padang Mahyeldi Dt Marajo yang sejak awal memimpin jalannya eksekusi mengatakan, bahwa penertiban dilakukan karena saat ini sudah keluar putusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengatakan jalur 40 itu adalah tanah negara. Jalur itu dibangun untuk jalan.
Mahyledi berharap semua lapisan masyarakat mendukung. “Mari sama sama kita dukung prosesnya agar lancar,” kata Mahyeldi.
Kabag Pertanahan Kota Padang Imral Fauzi menyebutkan, tanah yang belum bebas adalah sepanjang sepanjang 3 kilometer lagi. Terbagi atas 32 persil, dan tersebar di empat kecamatan. Yakni, Kecamatan Lubukbegalung (8 persil), Kecamatan Pauh (2 persil), Kecamatan Kuranji (17 persil), dan Kecamatan Kototangah (5 persil). Penertiban dimulai dari samping kantor Camat Kuranji hingga Pasar Ambacang, Pauh dan akan diteruskan ke Lubukbegalung.

Dikatakan Imral, penertiban bangunan dan lahan di jalur Bypass dilaksanakan untuk mengejar tenggat waktu penuntasan proyek pelebaran Bypass yang berakhir pada Agustus 2016. Masalah lahan menjadi kendala utama pelebaran jalur Bypass yang memiliki panjang 25 km dari Teluk Bayur sampai jembatan layang Bandara Internasional Minangkabau (BIM), sehingga penuntasannya molor.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Padang, Afrizal BR yang juga ditemui di lokasi mengatakan, saat ini keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah keluar. Keputusan itu  menegaskan, bahwa tanah di jalur 40 itu milik negara. Secara otomatis bagi masyarakat yang masih belum selesai konsolidasinya bisa menyelesaikan. Tapi tak menghalangi pengerjaan jalan.

”Silakan proses dilanjutkan bagi yang masih berperkara. Tapi, pengerjaan jalan ini harus tetap dilanjutkan,” sebut Afrizal.

Tokoh masyarakat Kuranji yang juga mantan anggota DPRD Padang, Nofrizal Chai, mendukung proses pembongkaran bangunan di tanah milik negara itu. Menurutnya, persoalan yang belum tuntas bisa dituntaskan terus. Tapi pembangunan jalan harus sama sama didukung. ”Silakan perkaranya lanjut, tapi pembangunan ini harus sama-sama kita dukung,” tegasnya.

Sementara itu, merasa dianiaya, penasehat hukum masyarakat, Yul Akhyari Sastra melapor ke polisi. Menurut Yul, dia sudah dianiaya petugas. Untuk itu, Yul bersama rekan-rekan pengacara  melaporkan aparat yang sudah melakukan tindak kekerasan ke Polda. Aparat telah melakukan penganiayaan dan pengurasakan.

”Ambo diangkek, diloncekan ka dalam banda. Muko ambo bangkak, tangan ambo luko. HP ambo pacah. Sabanta lai ambo kamambuek laporan ke Polda jo kawan kawan,” sebut Yul, usai meninggalkan lokasi eksekusi.

Dia menceritakan, pada 13 Juli 2016 lalu dirinya menerima surat dari Pemko Padang yang memberitahukan bahwa keputusan BPN sudah keluar. Dan tanggal 15 Juli, dirinya membalas surat tersebut dengan mengatakan bahwa tanah tersebut masih dalam perkara. Namun tiba tiba saja, pagi kemarin, dirinya dihubungi pemilik tanah bahwa telah banyak polisi dan Pol PP di lokasi. Karena mendapat telepon dari kliennya, Yul kemudian mendatangi lokasi di sekitar kantor camat Kuranji.

Pada waktu itu eksekusi sudah dimulai. Yul mengaku mencoba menghambat rombongan dan mengatakan tanah tersebut sedang berperkara. Tapi dirinya malaha dianiaya petugas. “Ambo indak tau pulo persis yang mancampakan ambo kadalam banda. Tapi yang jaleh, ambo sudah dianiaya. Dan HP ambo rusak,” tuturnya miris.

Yul Akhyari Sastra mengatakan, ia mendatangi SPKT Mapolda Sumbar untuk mengadukan adanya perlakuan yang tidak menyenangkan dari pihak pengamanan saat eksekusi lahan.

Ia mengatakan, dia melaporkan hal ini karena didorong oleh anggota kepolisian yang melakukan pengamanan saat berada di lokasi eksekusi. “Saya ingin melakukan negosiasi dengan pihak yang melakukan eksekusi tetapi koordinator lapangannya memerintahkan untuk menyingkir sehingga petugas mendorong saya,” kata Yul.

Selanjutnya, dia mengatakan, dengan adanya perintah tersebut dirinya dan dua rekannya yang lain disingkirkan dari lokasi. “Jika dua rekan saya lainnya tidak apa-apa tetapi saya terpental karena disenggol oleh anggota kepolisian yang melakukan pengamanan,” tambahnya.
Sebagai advokat yang sudah dikuasakan oleh masyarakat dirinya ingin melakukan mediasi dengan Pemko. Namun, koordinator lapangan langsung menyuruh untuk angkat dan singkirkan yang ada di depan mereka, lalu polisi bergerak polisi dan langsung mendorongnya.

“Saya sudah memberikan surat kepada Pemko agar melakukan penundaan terhadap eksekusi tersebut. Proses hukum masih ada yang berlangsung, Selasa pagi kita ingin berbicara dengan Pemko,  namun hal ini terjadi kepada saya,” kata Yul. (tin)

Exit mobile version