Mantap! 30,77 Gram Sabu Diblender

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul KS memusnahkan puluhan gram sabu yang disita dari seorang bandar, Rabu (13/7) siang.
PADANG, METRO–Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar memusnahkan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 43 gram milik seorang bandar sabu bernama Mario Stevano (30). Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Dirnatkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul KS, SIK menyebut, pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan pada pukul 09.00 WIB itu guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Barang bukti tersebut dari penangkapan Mario Stevano alias Ifan pada 11 Juni. “Sesuai instruksi pihak kejaksaan, barang bukti narkotika sebanyak 30,77 gram sabu tersebut kami musnahkan. Berat sabu itu telah sesuai hasil timbangan di Pegadaian. Setelah dilakukan pengecekan di labor forensik Medan, barang tersebut langsung kita musnahkan,” ujarnya.
Ia menyebutkan sebelum dimusnahkan sabu-sabu itu kembali diuji nama, jenis dan beratnya di depan pejabat Polri, Kejaksaan, penasehat hukum tersangka dan tersangka. Menurut dia pihak Polda Sumbar serius melakukan pembersihan terhadap peredaran narkoba di provinsi ini. “Kami terus melakukan razia dan penyelidikan terhadap peredaran barang terlarang agar wilayah ini bisa bebas dari narkotika,” ujar dia.
Barang bukti milik Mario Stevano itu, kata Kumbul, dimusnahkan dengan cara diblender. Disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Padang dan pihak Pengadilan serta penesahat hukum Mario Stavano bernama Peter, tidak memakan waktu lama akhirnya sabu sebanyak 30.77 gram dapat dimusnahkan dengan cara diblender. “Berhubung jumlah sabu tidak begitu besar dan hanya sabu saja, makanya pemusnahan terpaksa  diblender.  Pemusnahan BB itu sendiri sudah sesuai dengan hasil Labfor Medan,” tegas Kumbul.
Lebihjauh dikatakan Kumbul, perang terhadap narkoba sudah tekad jajaran Polda Sumbar. Sejak  Januari hingga Mai tercatat 100 kasus narkoba yang diungkap,  dan sebanyak 22 tersangka sudah diamankan dengan sejumlah barang bukti. “Di Sumbar ada tujuh titik rawan peredaran  narkoba,” ujarnya.
Tujuh titik rawan masuknya narkoba ke Sumbar tersebut yakni, Kabupaten Solok Selatan, Pasaman Timur, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Pelabuhan Teluk Bayur dan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), dan kawasan Lintas Sumatera. Titik rawan peredaran narkoba di kabupaten-kabupaten tersebut terletak pada kawasan perbatasan dengan provinsi tetangga.
Namun demikian untuk menindaklanjuti kasus narkoba ini, peran serta semua lapisan masyarakat sangat dibutuhkan. “Peranan orangtua dan lingkungan sangat ujtama sekali,” ujar Kumbul.
Sementara itu Penesehat Hukum Mario Stevano bernama Peter mengaku mendukung penyidik Polda Sumbar memusnahkan bukti. “Saya sangat mendukung sekali, “ ujarnya sambil berlalu.

2 Sopir Masuk Jeruji

Rupanya, dua pria yang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar di kawasan jalur II Bypass KM 12, Sungai Sapiah, Kecamatan Kuranji merupakan sopir. Sebanyak satu kilogram ganja kering yang dibungkus plastik besar dan 100 gram pada plastik kecil berhasil ditemukan. “Barang tersebut dibawa oleh dua tersangka berinisial A (28) warga Kampung Marapak, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji dan AB (28) warha Sungai Sapiah, Kecamatan Kuranji yang sedang bertransaksi dan menunggu pembeli datang,” terang Dirresnarkoba.

Dari kronologis penangkapan kedua tersangka, Kumbul KS menerangkan terungkap adanya transaksi narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar yang telah resah oleh ulah tersangka yang sering bertransaksi jual beli narkoba. Dari hasil laporan tersebut, jajaran Ditresnarkoba langsung melakukan pengintaian. “Alhasil dari kedua tersangka yang kita buntuti menurut informasi tersebut ternyata benar. Kita langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan, dan sempat diberikan tembakan peringatan untuk menghentikan pelariannya,” ungkapnya.

Kumbul menjelaskan, walau sempat terjadi kejar-kejar dari salah satu tersangka yang berupaya kabur, namun dengan kesigapan anggota kedua tersangka berhasil diamankan. Dan dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti ganja kering siap edar.

“Setelah diintrogasi, barang tersebut didapatkan oleh teraangka dari salah satu seseorang berinisial R yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari si R itu, ganja tersebut dibeli tersangka seharga Rp1,8 Juta dan dijual seharga Rp2 Juta,” kata Kumbul.

Semenatara itu, Kumbul KS menegaskan untuk tersangka akan dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (2) jontu pasal 111 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) dengan ancaman lima dan maksimal 20 tahun penjara. (ped/rg)

Exit mobile version