Santai di Kedai, Maling Kepergok Aparat

Anggota Polsekta Lubukkilangan menggiring Ridho Pratama, pelaku pengupakan rumah majikan ke sel tahanan, Selasa (12/7) siang.
PADANG, METRO–Sedang mangalai di kedai, pengupak rumah yang berhasil membawa kabur kalung emas seberat 25 gram, dan uang jutaan, dibekuk polisi. Pelaku Ridho Pratama Yendri (22), mengaku tak tahu kalau dirinya diintai polisi usai mengupak rumah mantan majikannya, Minggu (10/7) lalu.
Yendri ditangkap di dalam kedai kawasan Simpang Mutiara Kelurahan, Padang Besi, Kecamatan Lubukkilangan, Senin (11/7) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. “Dia sudah diburu karena mengupak rumah mantan majikannya,” terang Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz, Selasa (12/7) siang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Yendri (22) yang sudah sering melancarkan aksinya tersebut di beberapa wilayah di Kecamatan Luki ini sudah diamankan di sel tahanam Mapolsek Luki. Diduga, pelaku berhasil membawa tabungan berisi uang Rp4 juta raib, kalung emas sebanyak 10 emas, uang tunai Rp3 juta terletak di dalam lemari, gitar, tiga pasang sepatu yang terletak di paviliun rumah.
Penangkapan pelaku spesialis rumah kosong tersebut berkat adanya laporan dari korban yang bernama Rusman (50), yang tak lain merupakan mantan majikan Yendri. Aksi pencurian itu terjadi ketika Rusman meninggalkan rumahnya untuk pergi mudik.
Minggu (10/7) sekitar pukul 23.00 WIB, korban kembali ke rumahnya saat itulah korban mengetahui rumahnya dimasuki maling. Sewaktu ia mau masuk ke dalam rumah ia melihat pintu kamar depan sudah dirusak dan barang barang yang ada didalam kamar sudah berserakan.
Korban kemudian mengecek seisi rumah dan setelah diperiksa teryata tabungan berisi uang Rp4 juta raib, kalung emas sebanyak 10 emas.
”Saya yakin bahwa pelaku yang bernama Ridho Pratama Yendri yang mencuri dirumahnya karena tetangga melihat bahwa ia yang masuk kerumah saya, karena pelaku pernah bekerja dirumah saya, ”ungkapnya kepada petugas.
Menanggapi laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Luki langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya didapat informasi bahwa pelaku sedang duduk disebuah warung disimpang Mutiara dengan mudah Polisi berhasil menangkap warga Pasaman tersebut tanpa perlawanan.
Kapolsek Luki Kompol Aswarman didampingi oleh Edy Surya Darman mengatakan memang benar setelah adanya laporan adanya kasus pencurian rumah kosong di Jalan Bukit Atas, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubukkilangan.
”Kita langsung memintai keterangan dari korban dan saksi-saksi di lapangan, setelah itu ada petunjuk bahwa pelaku tersebut yang melakukan aksi pencurian itu dengan mudah kita berhasil menangkap pelaku tampa adanya perlawanan,” kata Aswarman, Selasa (12/7).
Aswarman menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya bahwa ia yang melakukan aksi pencurian di rumah tersebut dan ia pun pernah bekerja dirumah korban dan sekarang pelaku sudah diselkan di sel tahanan Polsek Luki.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan mengunakan linggis dan linggis tersebut tinggal di rumah, kalau memang bersalah pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkapnya. (rg)

Exit mobile version