Ganas! Maling Bersamurai Ajak Polisi Duel

Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul Hanafi, memegangi samurai yang sebelumnya digunakan Hendri, pencuri panel surya untuk melawan polisi. Hendri yang ditangkap di Pasie Laweh, Tanahdatar, memang sempat mararah dan mengajak polisi berduel.
TANAHDATAR, METRO–Tujuh kali masuk keluar masuk penjara, rupanya membuat mental Hendri Gustian (30) teruji. Dia jadi bernyali. Garang. Saking bagaknya, Hendri yang baru mencuri empat panel surya ini, nekat mengajak polisi berduel. Bersenjatakan samurai, dihadangnya petugas yang sudah siap dengan pistol di tangan, Senin (11/7) sore.
Penangkapan Hendri sekitar pukul 16.00 WIB itu, membuat Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Tanahdatar mendadak heboh. Warga berbondong-bondong menyaksikan penangkapan, serta melihat polisi bersenjata lengkap menguber Hendri, yang tak mau menyerah begitu saja. “Kalau berani sini,” ungkap Hendri, seraya mengacungkan samurainya ke hadapan polisi.
Namun, aparat tak terpancing. Dibujuknya juga Hendri, biar mau menyerah baik-baik. Agar tak terjadi tumpahan darah. Tapi, imbauan petugas yang dipimpin Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul Hanafi tidak digubris. Hendri tetap mararah, dengan mengayun-ayunkan samurai yang panjangnya sedepa. Senjata tajam itu berkilat-kilat ditempa sinar matahari sore. Warga mulai gelisah. Mereka cemas ada yang terluka. Apalagi, polisi sudah siap dengan senjatanya.
Tidak kunjung juga menyerah, petugas mulai bertindak tegas. Bersama-sama Hendri diburu. Pistol menyalak-nyalak. Dooor.. dooor… dooor… Berkali kali terdengar desing peluru yang ditujukan ke udara. Niatnya, menakuti Hendri saja. Biar menyerah. Tapi, itu tak cukup. Sang residivis yang tujuh kali mendekam di sel tahanan, tetap kukuh, tidak mau menyerah.
KBO Reskrim Iptu Despiarta akhirnya mengambil tindakan berani. Hendri yang memang sudah meresahkan masyarakat dengan kelakuannya, didekati. Belum sempat berkata, Hendri malah duluan menyerang. Dia menyabetkan samurai, beruntung Iptu Despiarta sigap dan berhasil merengkuh tangan si residivis. Keduanya bergumul. Saling pukul dan saling dorong. Iptu Despiarta mencoba mengunci, biar Hendri tak lari. Sebaliknya, Hendri mencoba lelas dari kuncian, biar bisa meloloskan diri. Lama keduanya saling bergumul. Hingga akhirnya Hendri berhasil dilumpuhkan. Samurainya diambil, lalu tangannya diborgol.
“Dia melawan. Beberapa kali tembakan peringatan tidak digubrisnya. Bahkan mencoba melukai petugas dengan samurainya,” ungkap Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul Hanafi, yang melihat Hendri digiring.
Dijelaskan Kapolres, Hendri merupakan preman kampung, yang tingkah lakunya sudah sangat meresahkan. Selain mencuri, residivis tujuh kali itu juga acap menganggu ketenangan warga Nagari Pasie Laweh.
Namun, aksi terakhirnya yang mencuri empat unit panel surya di bendungan penangkal galodo pada Sabtu (9/7), sudah tidak bisa ditolerir. Wali Jorong Wali Jorong Babussalam, Nagari Pasie Laweh, Bonar Surya Winata akhirnya melaporkan tindak-tanduk Hendri ke Polres Tanahdatar.
Dengan adanya laporan itu, anggota langsung bergerak dan melakukan penyelidikan serta mencari informasi di lapangan. Setelah dapat bukti sahih, penangkapan Hendri dilakukan. Sebelum menangkap, petugas dibekali surat penangkapan bernomor Sp.kap/49/VII/2016/reskrim.
”Lama dicari, akhirnya Hendri didapati sedang berada tak jauh dari rumahnya. Dia diminta menyerah, namun malah melawan. Hingga akhirnya KBO Reskrim Iptu Despiarta harus bergumul untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolres.
Setelah berhasil ditangkap, Hendri digiring ke Mapolres Tanahdatar untuk diinterogasi. Wali Jorong Bonar Surya juga dibawa untuk dimintai keterangan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 panel surya, 3 baterai kering, kunci pas dan samurai. “Kita mendalami kasus ini sampai ke akar-akarnya,” papar Kapolres.
Ada dugaan, Hendri tak sekali main jahat. Bisa saja perbuatannya berulangkali dilakukan. Itulah yang sedang diselidiki polisi. “Kita menduga dia tak sekali mencuri. Selain melacak jejak kejahatannya, kita juga menelusuri, jaringan Hendri. Sebagai residivis yang tujuh kali masuk penjara, dia diduga sudah membangun jaringan,” kata AKBP Hanafi.
Aksi main bagak Hendri itu harus dibayar mahal. Untuk kedelapan kalinya, dia dijebloskan ke sel tahanan. Sudah dipastikan, dia akan lama di sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan hukuman berkisar lima tahun penjara. (n)

Exit mobile version