14 Tahun, Petani Tanam Ganja di Kebun Buncis

Jy (47), seorang petani di Aiaangek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar diamankan polisi, karena kedapatan menanam ganja di sawahnya Selasa (28/6).
PADANGPANJANG, METRO–Menikmati hasil dari tanaman ganja belasan tahun, JY (47), petani asal Aiaangek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar ini, akhirnya harus menjalani hukuman atas bisnis haram yang dijalaninya itu. Selasa (28/6) sekitar pukul 17.00 WIB, petani ini ditangkap di rumahnya, setelah terbukti menanam ganja selama 14 tahun.
Terungkapnya bisnis JY ini, setelah warga mencurigai tumbuhan aneh di kebun buncis milik tersangka. Di mana tumbuhan itu, selalu mendapat perhatian dan perawatan selayaknya tanaman berharga.
Curiga, akhirnya warga memberikan infomasi tersebut kepada petugas Polres Padangpanjang. Jajaran Satnarkoba yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menemukan tanaman ganja yang ditanam tersangka di kebun buncis.
”Pelaku ditangkap di rumahnya. Kemudian, JY digiring ke kebun ganja yang berjarak 30 meter dari rumahnya,” sebut  Kapolres Padangpanjang AKBP Heru Yulianto melalui Kasat Narkoba Iptu Abdul Muis, Rabu (29/6).
Saat dibekuk, JY tidak mau mengakui bahwa kebun ganja tersebut miliknya. Namun, setelah petugas menghadirkan saksi, JY tak berkutik dan mengakui kalau kebun itu miliknya. Polisi mengamankan sebanyak 23 batang pohon ganja kering dari kebun JY.
”Apa salahnya saya menanam pohon ganja. Ganja itu saya tanam untuk konsumsi sendiri dan tidak diperjualbelikan. Tuhan menciptakan alam semesta ini untuk dinikmati oleh manusia,” ujar JY kepada penyidik.
Sementara proses penggunaan ganja oleh tersangka itu, melalui beberapa tahap setelah umur pohon delapan bulan barulah ganja siap panen dan dilanjutkan pada tahap penjemuran atau pengeringan setelah kering baru siap untuk dikonsumsi. ”Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” sebut Abdul Muis.
Pengakuan tersangka ia sudah menggarap pohon ganja sejak tahun 2002. Melihat lamanya tersangka menanam ganja, penyidik menduga ganja milik JY sudah disebarluaskan di kawasan tersebut. “Kita akan kembali melakukan penyisiran di kawasan tersebut. Selain menanam ganja berkedok tanaman buncis, tersangka juga menanam pohon ganja di semak-semak yang dianggap aman dan tidak diketahui orang.” jelas Abdul Muis. (a)

Exit mobile version