Ditangkap KPK, Kadis Prasjal Tarkim Suprapto Sempat Sahur di Mapolda Sumbar

Pengamanan di Kantor Dinas Prasjal Tarkim Sumbar di Padangbaru, Kota Padang, melarang wartawan masuk ke dalam gedung, untuk mengabadikan ruangan Kadisprasjal Tarkim Suprapto yang disegel KPK.
PADANG, METRO–Informasi keberadaan penyidik dan intel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Kota Padang, sejak beberapa hari terakhir, benar adanya. Selasa (28/6) pukul 21.00 WIB, Kepala Dinas Prasarana Jalan (Prasjal) dan Tarkim Sumbar, Suprapto, ditangkap di Padang, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap anggota Komisi II DPR RI I Putu Sudiartana.
Informasi dihimpun POSMETRO, Suprapto yang biasa disapa Mas ini ditangkap, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah ditangkap, kepala dinas yang akan memasuki masa pensiun di akhir tahun ini, dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan oleh KPK.
Kapolda Sumbar Brigjen Pol Basarudin melalui Kabid Humas AKBP Syamsi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, Polda Sumbar hanya diminta untuk menyediakan ruangan khusus untuk pemeriksaan hasil tangkapan KPK.
“Selasa, sekitar pukul 23.30 WIB, KPK tiba di Mapolda Sumbar dan menggunakan salah satu ruangan di Ditreskrimsus untuk melakukan pemeriksaan. Memang ada dua orang yang diperiksa oleh penyidik KPK, dan sekitar pukul 05.00.WIB, KPK dan tersangkanya langsung berangkat ke BIM,” kata Syamsi di ruang kerjanya, Rabu (29/6).
Syamsi menuturkan, sebelum melakukan pemeriksaan di Mapolda, pihaknya terlebih dahulu ditelepon oleh penyidik KPK untuk menyiapkan ruangan untuk pemeriksan awal pada dua orang yang ditangkap oleh KPK.
“Kami hanya memfasilitasi ruangan untuk pemeriksaan. Ada sekitar lima jam penyidik KPK berada di dalam bersama dua tersangka. Siapa yang ditangkap itu, saya tidak tahu dan tidak kenal, karena itu tangkapannya KPK,” ungkap pejabat utama Polda Sumbar tersebut.
“Mereka datang dan pergi menggunakan mobil pribadi dan tidak ada pengawalan ketat dari Polda Sumbar,” tambah Syamsi.
Suprapto Tersangka
KPK akhirnya resmi menetapkan anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana (IPS) sebagai tersangka suap.
Putu, yang merupakan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu, ditangkap KPK di rumah dinas anggota DPR di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6) malam.
Selain Putu, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah staf Putu bernama Novianti (NOV), Kepala Dinas Prasjal Tarkim Sumbar Suprapto (SPT). Kemudian, rekan Putu bernama Suhaimi (SHM) dan pengusaha bernama Yogan Askan.
Sedangkan suami Novianti bernama Mukhlis dilepas karena diduga tidak aktif terlibat.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers, Rabu (29/6) malam mengatakan, suap menyuap ini berhubungan dengan adanya rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar senilai Rp300 miliar.
Suhaimi mengaku kenal dengan anggota DPR, Putu, yang menjanjikan bisa mengurus dana untuk proyek itu dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Kronologis Penangkapan
Basaria menjelaskan, awalnya KPK menangkap enam orang sejak Selasa (28/6) hingga Rabu (29/6) dini hari.
Sekitar pukul 18.00, Selasa (28/6), tim KPK meringkus Novianti dan Muhklis di rumahnya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keduanya kemudian digelandang ke markas komisi antirasuah untuk dimintai keterangan.
Sekitar pukul 21.00, KPK mengamankan Putu. Penangkapan pun berlanjut di Padang Sumatera Barat. Sekitar pukul 21.00, KPK menangkap Yogan bersama Suprapto. “Keduanya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diinterogasi cepat. Tadi pagi langsung diterbangkan ke Jakarta,” kata Basaria didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di markasnya, Rabu (29/6).
Penyidik pada Rabu (29/6) dini hari bergerak ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menangkap Suhaimi. Dia pun sudah dibawa ke markas KPK di Jakarta.
Basaria mengatakan, suap dari Yogan dan Suprapto diberikan dengan beberapa kali transfer.  Salah satunya ke rekening Mukhlis. Jeda waktunya mulai Sabtu (25/6) dan Senin (27/6). “Pertama ditransfer Rp150 juta, kedua Rp300 juta dan ketiga Rp50 juta,” kata Laode Syarif.
Selain mengamankan bukti transfer, kata Basaria, penyidik menyita SGD 40 ribu saat menangkap Putu. “Masih didalami asal uang ini apakah terkait dengan kasus ini atau tidak,” kata Basaria.
Atas perbuatannya, Putu, Novi dan Suhemi disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Yogan dan Suprapto dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Putu bersama sekretarisnya di DPR, Novyanti dan seorang swasta bernama Suhemi menjadi tersangka penerima suap.  “SUH, NOV, dan IPS sebagai penerima suap,” kata Basaria dalam keterangan pers di KPK.
Ketiganya diduga menerima suap dari Kepala Disprasjal Tarkim Sumbar Suprapto dan pengusaha Yogan Askan (YA).
Sedangkan Mukhlis, sudah dilepaskan. “Sewaktu-waktu apabila dibutuhkan penyidik keterangannya maka dia akan dipanggil,” kata Basaria, purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal ini.
Hadiri Buka Bersama KPK
Penangkapan atas Putu itu cukup mengagetkan. Terlebih, baru Senin (27/3) anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di PD itu hadir dalam buka puasa bersama KPK yang dihadiri personel Komisi III DPR.
Menurut Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, kabar penangkapan atas Putu itu memang mengagetkan. Terlebih, Putu dikenal oleh seluruh personel Komisi III DPR sebagai sosok yang ramah dan hangat.
“Putu adalah sahabat yg baik dan humoris. Ngga ada Putu ngga ramai,” ujar Bamsoet -sapaan Bambang, Rabu (29/6).
Karenanya, Komisi III DPR pun ikut sedih dengan kasus yang menjerat Putu. “Kami semua di Komisi III sedih dan prihatin,” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara atas hasil OTT. Dari hasil gelar perkara itu, KPK menjerat lima orang sebagai tersangka suap. (rg/cr9/cr8/boy/jpnn)

Exit mobile version