Penyelundup Tertangkap; Di Lapas Bukittinggi, Napi Bisa Pesan Sabu

AGAM, METRO–Ketahuan akan menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Kelas II A Bukittinggi, seorang kurir bernama Ryan Algafari (27), warga Kampung Talang, Kota Padang Panjang ditangkap jajaran Polsek IV Angkat Candung. Pada tangan tersangka ditemukan barang bukti paket sabu seharga Rp6 juta. Rencananya, sabu itu akan diantar ke dalam Lapas.

Kurir yang menggunakan sepeda motor Mio tersebut tidak bisa mengelak dengan adanya barang bukti di tangannya dan langsung digiring ke Polsek IV Angkat Candung untuk menjalani pemeriksaan.

Berbeda dengan seperti biasanya, seorang tersangka yang tertangkap polisi, Ryan dengan lugas dan tanpa ada penyesalan menceritakan bagaimana dia disuruh seseorang dari Padangpanjang mengantarkan narkoba jenis sabu. ”Pemesannya penghuni Lapas bernama Don Dojen,” sebut Kapolresta Bukittinggi AKBP Tri Wahyudi.

Dijelaskan Kapolsek IV Angkat Candung Iptu Boby Sandra, penangkapan diawali informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang mencurigakan berada sekitar 50 meter dari Lapas Kelas II A Bukittinggi. Dengan adanya informasi tersebut beberapa orang anggota Polsek IV Angkat Candung langsung melakukan pengintaian.

Terlihat dengan jelas, kalau tersangka menjalankan sesuai petunjuk dari dalam Lapas, untuk meletakkan sabu yang terbungkus lakban tersebut di tanah depan roda depan sepeda motor. Selanjutnya, dia disuruh menjauh dari sepeda motor itu. Tidak tunggu lama-lama, sebelum datang penjemput barang tersebut dari dalam Lapas, jajaran Polsek IV Angkat Candung langsung meringkus tersangka yang tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya.

Sesuai keterangan tersangka, kalau dia disuruh seseorang untuk mengantarkan sabu sebanyak 2,5 jie ke dalam Lapas kelas II A Bukittinggi dengan bayaran Rp350 ribu. Setelah mendapatkan barang tersebut dan bayaran, Sabtu pekan sekitar pukul 14.00 WIB, Ryan berangkat dari Padangpanjang. Sesuai dengan perjanjian, supaya aman disuruh lewat Batu Palano, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam dan langsung ke Lapas Kelas II A Bukittinggi di Biaro Kecamatan IV Angkat Candung.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek IV Angkat Candung, Ryan yang bekerja sebagai operator di studio rekaman di Padang Panjang langsung dibawa ke Satnarkoba Polres Bukittinggi. Seperti dijelaskan Kapolres Bukittinggi, AKBP Tri Wahyudi melalui Kasat Narkoba, AKP Y Eko Sulistyo, kalau pihaknya langsung mengembangkan kasus itu dengan mencari keberadaan seseorang yang menitipkan sabu itu pada tersangka Ryan. Kuat dugaan kalau hal itu sudah tercium, sebab nama yang disebutkan Ryan tidak berada di rumahnya.

”Kita yakin kalau tertangkapnya Ryan sudah diketahui, sehingga yang memberikan sabu tersebut langsung menghilang dan tersangka masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sampai di limpahkan ke Kejaksaan. Atas pebuatannya ini tersangka dijerat pasal 114 Subs 112 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, tentang penyimpan, memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas Kasat. (wan)

Exit mobile version