Divonis 8 Tahun, Gaek Cabul Tertunduk

TANAH DATAR METRO–Pria tua ini tertunduk sedih. Dengan wajah memelas dan berlinang air mata, Umbuik tertegun saat mendengar putusan hakim yang diketuai Radius Chandra beserta hakim anggota Indra Muharam dan Amir El Hafidz. Pria asal Jorong Sungai Salak, Nagari Kototangah, Kecamatan Tanjungemas, Kabupaten Tanahdatar ini, dinyatakan bersalah dan divonis 8 tahun penjara.
Di dalam persidangan terdakwa Umbuik menerima vonis yang dijatuhkan halim. Akan tetapi, Umbuik tetap tak mengakui perbuatannya dan berani bersumpah di bawah Al Quran. “Biarlah awak manarimo hukuman iko. Tapi demi Allah awak indak ado babuek saparti itu do,” ungkapnya, sedih.
Kajari Batusangkar M. Fatria didampingi Kasi Pidum Yarnes dan Kasi Intel Ardy, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resti Putria Sari mengungkapkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim telah sesuai, karena pihaknya juga menuntut terdakwa dengan hukuman sebanyak yang dijatuhkan Majelis Hakim.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi korban dan meskipun terdakwa berdalih tidak melakukan tindakan pencabulan terhadap korban Bunga, namun Pengadilan telah membuktikan terdakwa bersalah. Berdasarkan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka majlis hakim menganggap untuk memberikan hukuman 8 tahun penjara sebagai pembinaan terhadap terdakwa Umbuik,” sebut JPU Sari.
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PNP Batusangkar Chandra Nurendra Adiyana menyebut, vonis terhadap terdakwa Umbuik sudah melalui musyawarah majelis hakim. Dan, setelah dilakukan persidangan beberapa kali dan berdasarkan keterangan para saksi, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun hukuman penjara terhadap terdakwa Umbuik. (n)

Exit mobile version