Istri Melahirkan, Suami ”Berbuka” dengan ABG di Siang Bolong

Topan Prahara Putra (22), sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Rambatan. Tersangka nekat mencabuli ABG setelah istrinya baru saja melahirkan anak pertama mereka.
TANAHDATAR, METRO–Selain menjalankan ibadah puasa, Topan Prahara Putra (22) rupanya juga tengah “berpuasa” 40 hari dengan sang istri. Sayangnya, pemuda yang baru saja menjadi seorang ayah itu, tidak tahan berjauh-jauhan dengan istri yang baru saja melahirkan anak pertamanya itu. Topan pun nekat “berbuka” dengan seorang ABG berumur 16 tahun.
Aksi tak bermoral Topan—warga Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar itu, akhirnya berujung penjara. Ia tidak akan bisa lagi bertemu dengan buah hatinya. Pasalnya, keluarga besar Bunga (16)—nama samaran, tidak terima saat mengetahui jika putri mereka sudah dirusak oleh Topan.
”Petugas sudah mengamankan Topas setelah ada laporan dari keluarga korban, Bunga. Topan kini ditahan di sel Mapolsek Rambatan, sejak Rabu (22/6) sore,” ungkap Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul Hanafi melalui Kapolsek Rambatan AKP Syafrinal, Kamis (23/6).
Perbuatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan Topan itu, bermula saat Topan ditinggal istrinya usai melahirkan. Istri Topan bersama bayinya berada di Kota Padang. Jadi tinggallah Topan sendiri di kampung.
”Membujang” di kampung membuat Topan lupa daratan. Pada Rabu (15/6) lalu, Topan berkenalan dengan seorang gadis remaja berumur 16 tahun di Kota Padangpanjang. Keduanya bertukar nomor handphone. Dari perkenalan singkat itu, rupanya terajut komunikasi intens antara Topan dengan Bunga yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut.
Setelah berhubungan melalui HP, Kamis (16/6), Topan pun mengajak Bunga untuk bertemu di bawah jembatan flyover Padangpanjang, sekitar pukul 09.30 WIB. Topan datang dengan mengendarai sepeda motor BA 6753 EF.
”Setelah bertemu, keduanya keliling Kota Padangopanjang. Dan, berakhir di rumah orang tua tersangka Topan, di Simawang. Namun, saat itu kedua orang tua tersangka sedang berada di Batam,” ungkap Kapolsek Rambatan AKP Syafrinal.
Tersangka Topan yang sedang puasa syahwat ini, mulai melancarkan jurus bujuk rayu. Keduanya bercerita dan bercengkerama di dalam kamar, padahal istrinya tengah berada di Padang merawat bayi Topan yang masih berumur hitungan hari tersebut.
Nafsu setan pun akhirnya terus menguasai tersangka Topan. Ia berusaha membujuk korban Bunga untuk berhubungan intim, namun remaja ini menolak dengan halus. Ditolak tidak membuat Topan patah semangat.
Topan terus mengeluarkan jurus lain dengan cara agak memaksa. akhirnya pertahanan korban Bunga jebol juga, dan terjadilah perbuatan yang sangat dilarang agama di bulan puasa. “Keduanya ‘berbuka’ di siang hari,” ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Irwan Ali.
Tak sampai di sana, tersangka Topan yang telah puasa syahwat selama 21 hari, belum merasa puas menikmati indahnya ‘berbuka’bersama korban. Sekitar jam 17.30 WIB, Topan kembali mengajak Bunga untuk kedua kalinya untuk tidur di kamar.
Waktupun terus bergulir, jam menunjukan pukul 23.00 WIB, tersangka Topan yang bertubuh ceking dan kurus ini, kembali meracuni korban Bunga untuk yang ketiga kalinya. “Dari keterangan korban, tersangka melakukannya sebanyak tiga kali,” ungkap AKP Syafrinal.
Setelah puas, keesokan harinya atau Jumat (17/6) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka Topan baru mengantarkan korban Bunga pulang ke rumahnya di Padangpanjang. Orang tua Bunga yang telah lama menunggu kedatangan anaknya, akhirnya bertanya kepada Bunga.
“Kakak Bunga bertanya kepada adiknya, dari mana saja sejak Kamis siang hingga malam,” lanjut Kapolsek.
Karena terus didesak sang kakak, akhirnya Bunga buka mulut, dan menceritakan semua yang telah ia alami. Tak terima, keluarga korban Bunga coba menghubungi tersangka Topan melalui HP, tak ada jawaban sama sekali, dan tak direspon.
Akhirnya keluarga korban Bunga, melalui orang tuanya berinisial ZS (54), melaporkan Topan ke Mapolsek Rambatan dengan LP/19/K/VI/2016/sek tanggal 22 Juni 2016. Dari laporan itu, polisi akhirnya berhasil menciduk tersangka Topan di rumahnya dan digelandang ke Mapolsek Rambatan.
”Tersangka saat ini sudah berada dalam sel Mapolsek Rambatan berikut barang bukti satu sepeda motor BA 6753 EF, satu unit HP dan BlackBerry,” katanya. Tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka pun juga dikenakan UU baru dengan hukuman kebiri,” pungkas Kapolsek Syafrinal. (n)

Exit mobile version