Tersangka Kasus 30 Ton Gula Diserahkan ke Jaksa

Xaveriandy Sutanto (Direktur CV Rimbun Padi Berjaya), keluar dari ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan, kemarin. Tersangka kasus kepemilikan 30 ton gula tanpa SNI ini, akhirnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar.
PADANG, METRO–Hampir dua bulan, kasus 30 ton gula pasir tanpa label SNI yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumbar, akhirnya berhasil diselesaikan. Saat ini kasus tersebut sudah P-21 dan tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi.
Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi didampingi Kasubdin I Ditreskrim Khusus AKBP Imran Amir mengatakan, sebulan penuh Ditreksrimsus mengebut berkas perkara 30 ton gula pasir tanpa SNI. ”Berkasnya sudah tahap dua, dan sekarang tersangka Xaveriandy Sutanto (direktur CV Rimbun Padi Berjaya) di Jalan Km 22 Bypass-Kototangah, beserta barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan,” katanya kepada wartawan, Selasa (22/6).
Syamsi menambahkan, sebelum tersangka diserahkan ke kejaksaan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Bikdotkes Polda. Hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan sehat.
”Perkara tersebut sudah di tangan jaksa. Pelaku itu sendiri akan dikenakan UU Perdagangan Pasal 113 tentang Standarisasi dan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kewajiban Memakai SNI ke Pemakaian Gula Putih,” jelas Syamsi.
Selain itu, sekitar 124.000  bungkus rokok yang diduga cukai palsu, hingga saat ini, Ditreskrimsus masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi ahli dilakukan, serta berkoordinasi dengan Bea Cukai.
Sebelumnya, Ditreskrimsus berhasil menangkap 30 ton gula pasir tanpa SNI dan sekitar 124.000 bungkus rokok yang diduga cukai palsu, di sebuah gudang di Kelurahan Sungai Sapih, Kototangah, pada 15 April lalu.
Sedangkan penangkapan 30 ton gula pasir dilakukan di gudang Km 22, pada Selasa (26/4) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan kedua barang ilegal tersebut bermula dari informasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrim Khusus. (rg)

Exit mobile version