Usai Aborsi, Mahasiswi Kubur Janin Dekat Kolam

PASAMAN, METRO–Naudzubillahimindzalik. Tidak ada yang menyangka jika tanah yang baru digali seorang wanita muda di dekat kolam, berisi janin yang masih berlumuran darah. Penemuan janin di Padanggelugur, Kabupaten Pasaman itu, membuat warga kampung, buncah. Apalagi mereka baru melihat jika tanah itu digali oleh seorang wanita yang diketahui berstatus sebagai mahasiswi di Kota Padang, LA (21).
”Saya melihat ada wanita di dekat kolam. Dia mondar-mandir saja di sana, sembali melihat sekeliling. Karena mencurigakan, saya terus saja memperhatikan dia,” ungkap Andri dan Dino, warga Padanggelugur, saat memberi kesaksikan kepada polisi, Senin sore.
Dari kejauhan, LA terlihat menggali-gali tanah di samping kolam warga di Kubu Lansek. Setelah itu, wanita tersebut langsung pergi. ”Karena penasaran, saya bersama Dino langsung saja mendekat ke dekat kolam dan melihat apa yang digali oleh LA. Setelah digali, kami menemukan ada janin yang berlumuran darah serta celana dalam,” jelas Andri.
Penemuan itu sontak membuat kedua warga ini, kaget. Mereka pun langsung memberi kabar penemuan itu kepada warga lain. Warga pun berinisiatif melapor ke Mapolsek Panti.
”Benar ada laporan pembuangan janin yang diduga hasil aborsi yang dilakukan wanita berinisial LA di dekat kolam ikan. Laporannya sudah masuk,” ungkap Kapolres Pasaman AKBP Reko Indro Sasangko, kepada POSMETRO, Selasa (21/6).
Usai menerima laporan warga, aparat kepolisian pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa janin serta barang bukti lain di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan, diketahui LA melakukan aborsi dan membuang janinnya itu. Jarak antara lokasi pembuangan janin tak jauh dari rumah LA.
Setelah mendapatkan cukup bukti, jajaran Polsek Panti mengamankan LA, Senin (20/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Wanita berkulit kuning langsat ini digelandang ke Mapolsek Panti dan selanjutnya diamankan di Mapolres Pasbar.
”LA diduga telah sengaja melakukan menggugurkan kandungan. Dari hasil identifikasi, ternyata LA merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang. Kondisi LA nampak sehat, meski agak lemas. Diduga, janin bayi yang dikandung pelaku merupakan hasil hubungan gelap antara pelaku dengan kekasihnya,” ulas AKBP Reko Indro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Syaiful Zubir.
Hasil pemeriksaan, LA sengaja pulang kampung untuk menggugurkan kandungannya. Di kampung, LA merasa aman. Namun, yang terjadi malah sebaliknya terjadi. LA yang nekat menggali lubang di dekat kolam itu, ternyata diketahui warga.
”Saat ini pelaku masih drop. Jika sudah stabil, akan dilakukan penyelidikan lanjutan. Kita akan kejar siapa lelaki yang menghamili LA,” tandas Reko Indro Sasongko.
Sementara itu, dari pemeriksaan tim medis, janin yang dibuang itu masih berusia tiga bulan. Jika perbuatan LA terbukti salah, mahasiswi ini akan dijerat Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 342 subs Pasal 346 KUHP tentang Pengguguran dan Pembunuhan terhadap Kandungan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (ped)

Exit mobile version