Jimat di Pinggang, Pencuri Beraksi Usai Sahur

Polisi mengamankan pengedar sabu lintas provinsi yang juga residivis kasus perampokan, Meris Saprison.
PADANG, METRO–Pencuri satu ini memilih waktu Subuh atau saat umat muslim usai menyantap sahur untuk beraksi. Ketika warga tengah pergi shalat dan ada juga yang tengah tertidur pulas, pelaku dengan diam-diam memasuki rumah di depan Asrama TNI AD, Parak Pisang Blok A Nomor 13, Kecamatan Padang Timur, Rabu (15/6) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pelaku, Ifandri (30), menyelinap masuk ke rumah korban, Satria Tenun (21). Residivis kasus jambret pada 2012 lalu itu, memasuki pekarangan rumah korban. Dengan berhati-hati dan layak profesional, tersangka mulai mencongkel jendela rumah korban dan berhasil masuk ke dalam ruang tamu.
Dengan “jimat” yang dipasang di pinggangnya, pelaku berhasil masuk dan mencari barang berharga. Pelaku menemukan satu unit HP dan dompet.
Setelah berhasil menemukan HP dan dompet, tersangka berupaya mencari barang berharga lain. Namun sekian lama mencari, akhirnya tersangka memilih untuk meninggalkan rumah korban karena tidak ada lagi barang yang mudah dibawa.
Sukses dengan aksi mencuri pertama, pelaku pun mulai ketagihan. Ia pun menuju rumah target kedua di di Sawahan Dalam, Kecamatan Padang Timur.
Namun, sial bagi pria pengangguran ini, baru memasuki perkarangan rumah korban, ia tertangkap tangan oleh pemilik rumah yang baru pulang ssalat subuh. Korban kaget dan dan langsung berteriak maling.
“Bogem mentah sempat melayang ke wajah tersangka, namun beruntung warga sekitar tidak terlalu anarkis dan memilih untuk menyerahkan tersangka ke Polsek Padang Timur. Di Mapolsek, ternyata korban di lokasi pertama telah membuat laporan dengan nomor LP/355/K/VI/2016/-SPKT Sektor Timur,” ungkap Kapolsek Padang Timur, Kompol Febgendri didampingi Kanit Reskim Iptu Jaswir ND.
Hasil pemeriksaan, pelaku rupanya memiliki jimat yang dililit di pinggang. Ia mengaku dengan jimat itu ia makin berani untuk mencuri, karena tak ketahuan di pemilik rumah.
“Tersangka sudah ditahan di Mapolsek dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun ke atas,” tegasnya. (rg)

Exit mobile version