Residivis Rampok Dibekuk Edarkan Sabu

ilustrasi
PAYAKUMBUH, METRO–Untuk kesekian kalinya, Meris Saprison panggilan Aris (39), warga Tanggerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, harus berurusan dengan kepolisian. Bapak lima anak ini, dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Selasa (14/6) sekitar pukul 21.45 WIB, usai makan di rumah makan di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan paket besar sabu siap edar. Penangkapan terhadap tersangka yang pernah melakukan perampokan terhadap seorang pengusaha dealer sepeda motor itu, berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
Dari informasi tersebut, disebutkan bahwa tersangka Aris akan melintas di wilayah hukum Polres Payakumbuh dari Pekanbaru, dari informasi itu juga disebutkan bahwa ia kerap membawa sabu dalam jumlah besar.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Narkoba Aiptu Ardiyanto melakukan penyelidikan, hingga keberadaan tersangka Aris terpantau di Payakumbuh. Tak menunggu lama, polisi melakukan persiapan untuk membekuk Aris. Hingga ia berhasil dibekuk saat hendak meninggalkan restoran.
“Dari dalam saku tersangka, berhasil diamankan satu paket sedang sabu-sabu, selain itu dari dalam tas pakaian juga diamankan 1 paket besar sabu-sabu siap edar. Paket sabu akan diedarkan di sejumlah daerah di Sumbar,” jelas Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto melalui Wakapolres Kompol Yudi Prasetyo didampingi Kasatresnarkoba AKP Romarpus Almi, Rabu (15/6).
Selain mengamankan tersangka Aris, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial WPP (30) warga Batusangkar. Kepada petugas, ia mengaku tidak tahu menahu terkait barang haram yang dibawa tersangka Aris yang terhitung masih saudaranya itu.
“Saya tidak tahu kalau dia (Aris) membawa narkobapak. Sebab saya hanya menumpang untuk menuju Batusangkar,” ungkap WPP kepada penyidik.
Dari catatan kepolisian, tersangka Aris merupakan pelaku kejahatan yang dikenal berani. Dalam aksi perampokan di dealer sepeda motor Rya Desy di kawasan Koto Nan IV, pada tahun 2002 lalu, ia nekat menembak korban menggunakan senjata api untuk memuluskan aksinya.
“Memang dulu saya memiliki senjata api yang dibeli sekitar Rp9 juta. Dalam perampokan yang tidak direncanakan pada tahun 2002 itu, saya memang menembak korban,” akunya dihapan polisi.
Hingga kini, tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan. Termasuk mobil Nissan Terano BA 1879 RT, yang digunakan tersangka untuk membawa sabu dari Pekanbaru. (us)

Exit mobile version