Heboh! Pemuda Injak Al Quran dalam Masjid

Pemuda yang diduga menginjak Al Quran Kapry Nanda akhirnya ditahan di Mapolres Pasbar bersama rekannya, Andri.
PASBAR, METRO–Tindakan Kapry Nanda (20) yang mengunggah foto seperti menginjak Al Quran ke facebook, membuat heboh tanah air. Foto-foto yang dilakukan pemuda ini menjadi trending dan sudah tersebar secara viral di media sosial (medsos).
Dalam data di facebook-nya, tertulis Kapry Nanda bekerja sebagai Mandor di PT.CiNtA sEtIa. Dia pernah belajar di S3 (SD, SMP, SMA) dan tinggal di Koto Padang, Sumbar, serta asalnya Bonjol.
Yang membuat para netizen heboh adalah, saat mengunggah foto itu, pengunggah foto menulis keterangan “jGn tIru adEgaN InI brO…”. Aksi Kapry Nanda dan rekan-rekannya seperti menjadikan kitab suci Al Quran seolah-olah barang mainan. Dan, yang memiriskannya lagi, aksi pemuda ini dilakukan di dalam di Musalla Al Ikhlas, Jorong Kampung Tangah, Nagari Sungai Aur, Pasamana Barat (Pasbar).
Aksi Kapry Nanda ini pun akhirnya tercium oleh aparat kepolisian dan Pemkab Pasbar dan juga Pemprov Sumbar. Karena aksinya sudah mencoreng nama Sumbar dan juga orang Minang, tentunya.
Kemarin, aparat Polres Pasbar menetapkan pelaku yang diduga menginjak Al Quran, Kapry Nanda dan seorang temannya, Andri (21) sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres, Rabu (15/6).
”Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya langsung kita tahan,” ungkap Kapolres Pasbar AKBP Djoko Ananto.
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku digelandnag dari rumah orang tuanya di Kecamatan Sungai Aur, ini setelah melewati penyelidikan. Hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku sejak foto tersebut beredar di facebook, Kapry Nanda adalah penginjak Al Quran di Mushalla Al-Ikhlas Jorong Koto Dalam Kecamatan Sungai Aur, pada Senin (13/6) pagi sekitar pukul 01.30 WIB.
”Setelah itu dimasukkan ke facebook setelah difoto lewat telepon genggam temannya, Andri,” ungkap AKBP Djoko.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Riko, menambahkan berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku hanya iseng untuk menambah koleksi foto-foto pribadi. Sedangkan kondisi kejiwaan pelaku maupun yang memfoto masih normal. Kedua pelaku mengaku menyesal.
”Melihat rekam jejaknya, tersangka memang terlihat anak bandel sejak sekolah. Pelaku juga pernah sekolah MTsN di daerah itu,” kata AKP Riko. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, jo pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima sampai enam tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbang Pol Pasbar Yudesri mengatakan, Kapry Nanda dan kawannya, mengaku menyesal dan tidak menyangka akan menjadi pemberitaan. Dijelaskan, pada 14 Juni, sekitar pukul 19.30 WIB, diperoleh informasi kasus menginjak Al Qu’an di facebook Kapry Nanda. Pada pukul 22.30 WIB, Tim  Sumbar melakukan koordinasi  dengan staf  Wali Nagari Sungai Aur, Darimal.
”Keterangan dari pemuda itu, pada Minggu, 12 Juni sekitar pukul 23.20 WIB di Mushalla Al-Ikhlas, ia bersama 4 orang temannya berada di mushalla. Kemudian, saudara Kapry Nanda melakukan aksi memperagakan menginjak Al Quran dan difoto oleh Andri, dengan maksud bercanda dan main-main. Pengakuan pelaku, Al Qur’an tersebut belum sempat diinjak,” jelas Yudesri.
Kemudian, pada pukul 23.40 WIB, Kapry Nanda mem-posting di facebook. ”Pelaku mengaku sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba. Namun demikian, kita tidak bisa menerima sepenuhnya, pengakuan pelaku, kalau tidak dalam pengaruh narkoba atau alkohol mustahil seorang muslim mau melakukan perbuatan yang terhina itu. Kasus ini sudah kita serahkan ke aparat kepolisian,” ungkap Yudesri.
Sementara, Wakil Bupati Pasbar Yulianto mengaku prihatin dengan perbuatan yang dilakukan Kapry Nanda yang sengaja menginjak Al Quran. Namun demikian, kasus ini tidak hanya sekadar kenakalan remaja. ”Ini di luar akal sehat. Bisa saja saat ini yang bersangkutan dalam pengaruh alkohol atau narkoba,” kata Yulianto.
Ia mengimbau himbau kepada seluruh unsur masyarakat, baik itu orang tua, ninik mamak, alim ulama serta aparat keamanan menjadikan kasus ini menjadi pengalaman pahit untuk Kabupaten Pasbar. Wabup juga mengimbau agar supaya masyarakat jangan terpancing ke arah tindakan kriminal atas perbuatan Kapry.
Seperti diketahui Al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Karena itu, setiap muslim wajib memuliakan dan mensucikan Al-Quran. Para ulama sepakat bahwa memuliakan dan mensucikan al-Quran adalah wajib. Karenanya, siapa saja kaum muslim yang menghina Al-Quran, berarti telah melakukan dosa besar, bahkan telah dinyatakan murtad dari Islam.
Imam an-Nawawi, dalam At-Tibyan fi Adabi Hamalah al-Quran, menyatakan: Para ulama telah sepakat tentang kewajiban menjaga mushaf Al-Qur’an dan memuliakan-nya. Para ulama Mazhab Syafii berkata, “Jika ada seorang Muslim melemparkan Al-Qur’an ke tempat kotor maka dihukumi kafir (murtad).” Mereka juga berkata, “Haram menjadikan Al-Qur’an sebagai bantal.
Bukan hanya itu, bahkan para ulama telah mengharamkan menjadikan kitab-kitab yang penuh dengan ilmu sebagai bantal atau tempat bersandar. ”Dalam rangka memuliakan Al-Qur’an disunnahkan jika kita melihat Al-Qur’an untuk berdiri, karena berdiri untuk menghormati ulama dan orang-orang terhormat adalah sunnah, apalagi menghormati Al-Qur’an. Diriwayatkan dari Ibn Abi Malikah bahwa Ikrimah bin Abi Jahal pernah meletakan Al-Qur’an di depan wajahnya, seraya berkata, “Wahai kitab Tuhanku, wahai kitab Tuhanku.”
Karena itu, sanksinya pun berat. Orang muslim yang menghina Al-Quran akan dibunuh, karena telah dinyatakan murtad. Jika dia non-muslim Ahli Dzimmah, maka dia harus dikenai ta’zir yang sangat berat, bisa dicabut dzimmah-nya, hingga sanksi hukuman mati. Bagi non-Muslim non-Ahli Dzimmah, maka Khilafah akan membuat perhitungan dengan negaranya, bahkan bisa dijadikan alasan Khalifah untuk memerangi negaranya, dengan alasan menjaga kehormatan dan kepentingan Islam dan kaum Muslim.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Japeri, Rabu (15/6) mengaku geram atas perbuatan yang dilakukan pelaku yang telah berani menginjak Al Quran tersebut. Kementerian Agama pun mengecam tindakan pelaku.
“Itu perbuatan yang sudah melanggar norma-norma agama serta bisa juga sudah melecehkan ayat suci Al Quran. Dari segi aspek perbuatannya sudah salah, apabila pemilik akun atau orang yang melakukan perbuatan tersebut beragama Islam, haram hukumnya. Dan, apabila non muslim ini bisa dikatakan pelecehan agama,” tukas Japeri.
Kementerian Agama Padang juga akan membentuk tim khusus, terdiri dari 5 orang untuk mengusut kasus ini. Menurutnya, kejadian yang seperti ini sudah terjadi yang kedua kalinya. Sekitar tahun 2015 lalu, pernah ada dosen dari perguruan tinggi yang mempraktikkan menginjak Al Quran di kampusnya.  ”Dosen tersebut memberikan kuliah filsafat. Atas perbuatan yang dilakukannya, dia disanksi berupa pemecatan dari kampus tempatnya mengajar,” pungkasnya. (end/g)

Exit mobile version