10 Pelaku Tambang Emas Ilegal Ditangkap

10 penambang ilegal, termasuk pengusaha dan operator alat berat, diamankan jajaran Direkrimsus Polda Sumbar. Kemarin, Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi, memaparkan hasil penangkapan penambang di lokasi tambang Solsel tersebut.
PADANG, METRO–Memberantas ilegal minning, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar melalui Subdit IV, melakukan penggerebekan pertambangan ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Solok Selatan yang menggunakan alat berat. Petugas berhasil menangkap 10 orang pelaku di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di aliran sungai Kampung Baru, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari. Di sana diamankan 4 pelaku, yang diketahui berinisial Jn (38), MI (30), W (25), MH (25). Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda, terdiri dari pengelola, operator alat berat, dan pekerja.
Sekitar 1 km dari lokasi aliran sungai Pulau Sopan, Jorong Pulaupanjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir, penangkapan pertama, petugas kembali menemukan tambang emas ilegal. Di sana petugas berhasil menangkap enam pelaku berinisial AJ (39,) MS (31), AB (27), MH (20), M (23), FA (19), yang berperan sebagai pengelola, operator, dan pekerja.
Dari dua lokasi ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua alat berat ekskavator yang saat dititipkan di Polsek Pulaupunjung, Kabupaten Dharmasraya. Selain itu petugas juga menyita 12 jeriken kapasitas minyak solar 30 liter, selang spiral warna bitu dan 3 lembar karpet 100 cm x 50 cm.
Kabis Humas AKBP Syamsi didampingi Kasubdit IV Ditereskrimsus Polda Sumbar Kompol Rio Marboen, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap adanya tindak pidana ilegal minning tanpa memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan menggunakan alat berat.
”Dalam perkara ini, telah ditetapkan 10 tersangka. Yang ditangkap di dua lokasi berbeda. Dari penangkapan itu para tersangka diketahui memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai pengelola, operator alat berat, dan pekerja,” kata Syamsi saat jumpa press di Mapolda Sumbar, Selasa (14/6).
Syamsi menambahkan, setelah penangkapan ini Ditreskrimsus terus mengorek keterangan dari para tersangka, dan melakukan pengembangan dalam upaya penegakan hukum untuk pemberantasan tambang ilegal atau tambang-tambang yang tidak memiliki izin.
”Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyrakat. Dan Ditreskrimsus melalui Subdit IV kemudian melakukan penyelidikan. Kamis (9/6), dibantu Brimob Polda Sumbar, dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, langsung mendatangi lokasi.
Setelah dicek, ternyata benar di lokasi yang ditempuh dengan perjalanan kaki 3 jam ini, memang ditemukan adanya tambang ilegal yang menggunakan ekskavator,” ungkap Syamsi.
Syamsi menjelaskan, tersangka yang berperan sebagai pengelola, ada yang sekaligus pemodal, dan ada pengelola yang juga memiliki pemodal. Pada TKP pertama, pengelola sekaligus pemodal, sedangkan pengelola yang ditangkap di TKP kedua, hanya sebagai koordinator dan ada yang memodali.
”Ditreskrimsus masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap siapa pemodal atau pengusaha tambang ilegal ini. Selain itu juga akan diselidiki siapa pemilik dua ekskavator yang telah disita,” jelasnya.
Syamsi menuturkan, para tersangka yang berhasil ditangkap merupakan warga asal Riau, dan Sumatera Utara dan juga warga Sumbar, yang saat ini telah diamankan di sel tahanan Polda Sumbar untuk pengusutan lebih lanjut.
”Terhadap para pelaku ini akan dijerat Pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancman hukuman 10 tahun,” pungkasnya. (rg)

Exit mobile version