Tiga perampok diamankan di Mapolsek Padang Barat.
PADANG, METRO–Empat perampok mobil akhirnya berhasil dibekuk petugas Polsekta Padang Barat, Selasa (18/8). Tiga dari empat pelaku yang dikenal sadis dalam beraksi diketahui pernah menyekap sopir truk selama tiga hari pertengahan Juli lalu.
Dari tangan para tersangka yang berinisial A (21), H (33), Y (21) dan W (28), polisi menyita satu truk roda enam dan mobil Honda Freed yang sudah dicerai, untuk kemudian dijual onderdilnya. ”Mereka, keempat pelaku sadis dalam beraksi. Sebulan kita intai, baru bisa tertangkap,” terang Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana.
Dijelaskan Kapolsekta Padang Barat Kompol Sumintak mengatakan, tiga pelaku diketahui sebagai pelaku pencurian truk roda enam. Satu laginya, yakninya W (29), pencuri Honda Freed. ”Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Mereka dijemput satu per satu,” ungkap Kompol Sumintak.
Penangkapan berawal dari laporan sopir truk yang tiga hari disekap para pelaku.
Setelah disekap, korban bernama Agung lalu dibuang di kawasan Pesisir Selatan. Tak mau truknya dibawa kabur begitu saja, Agung lalu melapor ke polisi.
Setelah mendapat laporan tersebut, selama kurang lebih satu bulan, tim Polsekta Padang Barat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangka tersangka H di daerah Kampung Jua, Lubukbegalung dan setelah dilakukan pengembangan, tersangka A juga berhasil diringkus di daerah Balai Baru. Lalu, tersangka Y yang awalnya berhasil melarikan diri akhirnya dibekuk di Lubukbegalung.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolsek Padang Barat dan langsung dibawa melihat keadaan mobil yang berada di salah satu bengkel. “Setelah kita kunjungi, ternyata keadaan mobil sangat parah dengan bak, mesin dan bodi sudah terpisah. Kita meminta agar orang bengkel mengembalikan keadaan mobil seperti biasa,” sebut Kapolsekta.
Sementara, W diringkus di Simpang Lampu Merah Alai, Selasa (18/8) siang. Tersangka yang telah menjadi target operasi karena kasus yang pencurian kendaraan bermotor ditangkap tanpa perlawanan. Dengan menggunakan sepeda motor merek GL Pro, tersangka melancarkan aksinya beberapa pekan lalu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti.
Melihat kondisi mobil yang sudah tercerai, ada kemungkinan pelaku ingin menjualnya ke luar daerah. Namun apa daya, sebelum berhasil menjual, mereka dibekuk duluan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (cr10)