12 Kapal Tanpa Dokumen Diamankan

PADANG, METRO–Ditpolair Polda Sumbar berhasil menangkap 12 kapal ikan. Dari 12 tangkapan itu, sebanyak empat perkara telah tahap dua dan memiliki kekuatan hukum tetap, dan satu perkara telah dinyatakan selesai.
Dari 12 kasus tersebut, rata-rata didominasi karena pelanggaran dokumen serta izin tangkap. Bahkan Ditpolair berhasil menangkap kapal dari Nias. “Namun, hingga saat ini Ditpolair Polda Sumbar tidak ada menemukan terdeteksi kasus perompakan dan kapal asing yang menyelundup dan melanggar wilayah batas Indonesia,” kata Dirpolair Polda Sumbar Kombespol Isnanta Tri Nugraha melalui Wadirpolair Polda Sumbar AKBP A. Azas Siagian, Selasa (7/6).
Selain melakukan penindakan, pihaknya juga memperketat pengamanan laut melalui patroli, untuk menekan angka pelanggaran-pelanggaran di wilayah hukum Polda Sumbar. Pengerahan sepuluh kapal patroli merupakan tugas rutin sebagai upaya pencegahan serta penindakan terhadap tindakan kriminal, seperti ilegal fishing, ilegal migas, dan ilegal pelayaran.
“Selain itu kami juga memberdayakan masyarakat nelayan dengan tujuan agar mereka selalu memberikan informasi apabila menemukan tindakan melanggar hukum,” jelasnya.
Dijelaskan, pada 2016 ini ditangkap kapal bagan pengangkut ikan dan pencari ikan, yang tidak memiliki dokumen. Untuk tersangka, Ditpolair tidak melakukan penahanan, namun hanya menyita kapal sebagai barang bukti.
Selain itu, untuk wilayah Sumbar masih banyak kapal ikan yang tidak memiliki dokumen resmi. Karena itu, Ditpolair Polda Sumbar tidak akan melakukan pembiaran dan jika ditemukan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Umumnya pelanggaran berupa tidak lengkapnya dokumen. Hingga saat ini kami belum melakukan penenggelaman kapal karena belum ada indikasi kasus yang harus dilakukan penindakan dengan penenggelaman,” ujarnya.
Ditpolair mengimbau agar nelayan melengkapi dokumen-dokumen pelayaran dan kelengkapan lainnya. Sehingga tidak lagi melanggar hukum, dan masyarakat bisa dengan nyaman dalam melakukan aktivitas  mencari ikan. (rg)

Exit mobile version