Malala di Terminal, 2 Pencuri Tatangkok

Dua tersangka pencurian barang elektronik, RK (21) dan AD (20), warga Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanahdatar, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padangpanjang.
PDG.PANJANG, METRO–Dua tersangka pencrian barang elektronik, RK (21) dan AD (20), warga Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanahdatar, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padangpanjang. Keduanya diciduk saat malala di kawasan Terminal Bukit Surungan (Busur) Padangpanjang.
Pelaku mencuri pada 27 Mei lalu, di rumah korban Firdaus (25), warga Baing Malalo, Kecamatan Batipuh. Kedua pelaku masuk dengan cara merusak kunci pintu, saat korban tidak lagi di rumah.  Satu unit televisi berhasil digondol.
“Dua tersangka ini merupakan target operasi (TO) kami sejak Mei lalu. RK dan AD ditangkap di dua  lokasi berbeda. RK ditangkap di kawasan Terminal Busur,” sebut Kasat Reskrim AKP Ismet. Selasa (6/6).
Penangkapan tersangka RK, langsung dikembangkan jajaran Satreskrim dengan cepat. Setelah menginterogasi RK, akhirnya ia mengaku mencuri bersama tersangka AD. “Tidak  mengulur waktu, mendapat keterangan dari RK, kita langsung melakukan pemburuan tersangka AD, di rumahnya,” jelas Ismet. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara. (a)

Exit mobile version