PADANG, METRO
Kasus pencurian di SMPN 30 Padang yang berlokasi di Jalan Baru Andalas, Nomor 15, Kecamatan Padang Timur pada Selasa (7/4) yang lalu terkuak. Para pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Padang Timur, beberapa hari setelah kejadian.
Di ketahui, pelaku berjumlah enam orang yang masih di bawah umur. Namun baru empat orang pelaku yang diamankan petugas. Sedangkan dua lainnya masih dilakukan pengejaran, karena identitasnya sudah dikantongi.
Pelaku ditangkap di dua titik berbeda di Kota Padang, pada Rabu (8/4) sekitar pukul 08.00 WIB. Keempatnya sudah dimasukkan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang diterima koran ini, penangkapan pelaku pencurian berawal dari laporan sekolah dan ditangkapnya dua pelaku yang bernisial RR (15) dan HMR (15). Keduanya merupakan warga Padang Timur.
Mereka ditangkap tak jauh dari sekolah di tepi jalan itu. Keduanya diamankan saat sedang menyimpan hasil curiannya di sebuah gudang kosong. Tak ayal, mereka langsung dibawa ke Polsek Padang Timur.
Keduanya mengaku melakukan pencurian dengan teman lainya yang berinisial AP (16) dan DV (15). Polisi langsung bergerak cepat, keduanya juga berhasil ditangkap di sebuah rumah yang tak jauh juga dari SMP 30 tersebut.
Ketika polisi akan melakukan penangkapan dua orang lagi, mereka berhasil kabur. Sampai saat sekarang polisi masih mengejar dua orang pelaku lainnya.
Kapolsek Padang Timur AKP Joko Hendro Lesmono, Jumat (10/4) menjelaskan, keempat pelaku berhasil ditangkap di dua titik berbeda di Kota Padang. Sedangkan dua orang pelaku lainnya masih diburu.
“Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti berupa 4 tas mewah berbagai merek, 1 tabung gas elpiji 3 Kg, 2 kumputer, 1 monitor, 4 proyektor berbagai merek 3 pasang speaker, 2 pasang sepatu dan 1 bilah pisau tanpa gagang yang digunakan untuk mencongkel pintu jendela sekolah tersebut,” ungkapnya.
“Mereka mempergunakan kesempatan saat penjaga sekolah lengah. Di situlah mereka beraksi. Untuk ancaman hukuman untuk keempatnya pasal pencurian 363 KUHP jo Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di atas lima tahun penjara. Kita akan berkoordinasi dengan Bapas anak,” ungkap Hendro. (r)