Dihantui, Pembunuh Nenek Kaya Serahkan Diri

ilustrasi
BUKITTINGGI, METRO–Terus dihantui rasa takut, akhirnya, Sabtu (4/6) siang, seorang perampok dan pembunuh Maya Sikumbang di Malalak Selatan menyerahkan diri. Tersangka berinisial MA (26), menyerahkan diri karena terus dihantui rasa takut.
Kapolres Bukittinggi AKBP Tri Wahyudi membenarkan kalau satu tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah menyerahkan diri.
”Pelaku nan menyerah berinisial MA (26), warga Jorong Sini Air, Malalak Selatan. Dia menyerahkan diri pada seorang polisi yang pernah menjadi anggota Babinkamtibmas di tempat itu,” ungkap Tri.
Dijelaskan Kasatreskrim AKP Joko Hendro Lesmono, dari keterangan MA, setelah mendengar kalau tiga orang yang terlibat perampokan sampai pembunuhan ditangkap polisi pada Jumat pagi, dia langsung ke atas bukit dan terus berjalan tidak tentu arah. Sampai akhirnya dia berhasil menghubungi keluarganya pakai HP. Dia diminta dia untuk menyerahkan diri dan sudah ditunggu oleh Bripka Fitriadi yang pernah menjadi Babinkamtibmas.
”Dengan adanya jaminan keselamatannya. Akhirnya, MA langsung menyerahkan diri. Selain itu, dia juga tidak berani pulang ke rumah orangtuanya, sebab karena warga Talago Malalak Selatan juga mencari untuk menghakiminya,” sebut Kasatreskrim.
Sesuai keterangan MA, kalau niat mencuri tersebut sudah direncanakan sekitar sebulan sebelum kejadian. Diakui oleh MA, kalau pertama niat mereka hanya akan mengambil uang dan emas, tidak ada niat akan membunuh, tapi di luar dugaan korban malah tewas dengan kondisi mengenaskan.
Setelah melakukan aksi tersebut, MA juga mengaku kalau dia terus dihantui rasa takut. Uang pembagian sebesar Rp1,8 juta masih utuh dan disimpan di rumah istrinya daerah Tandikek, Kabupaten Padangpariaman.
Dijelaskan Kasat, untuk sementara pihaknya sudah meminta keterangan dari MA yang tertangkap terakhir dan akan menggabungkan keterangan semua mengenai peranan masing-masing dan apakah akan ada keterlibatan yang lain seperti nama yang disebut-sebut pelaku yaitu SN.
”Kita akan dalami terus kasus ini dengan meminta keterangan saksi terutama semua pelaku dan pada semua tersangka dijerat pasal yang sama yaitu pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” tegas Kasat. (wan)

Exit mobile version