Mantan tenaga kontrak RSUD Pariaman yang tidak lulus dalam seleksi tenaga kontrak 2016, Kamis (2/6) melakukan aksi demonstrasi.
PARIAMAN, METRO–Ratusan mantan tenaga kontrak RSUD Pariaman yang tidak lulus dalam seleksi tenaga kontrak 2016, Kamis (2/6) kemarin gelar demo di gerbang RSUD Pariaman. Sebelum melakukan orasi sekitar pukul 10.00 WIB, massa yang awalnya berkumpul di rumah kontrakan salah seorang mantan tenaga kontrak melakukan longmarch menuju gerbang rumah sakit.
Dalam orasinya, mereka meminta agar manajemen RSUD Pariaman membayarkan uang jasa medis sejak bulan Januari 2016 hingga Maret 2016. Selain itu, massa juga mempertanyakan janji Direktur RSUD Pariaman, Indria Velutina yang akan memanggil kembali tenaga kontrak yang tidak lulus, khususnya tenaga cleaning service yang dalam seleksi tenaga kontrak RSUD Pariaman tahun 2016 yang tidak lulus.
Koordinator aksi demo, Rahayu Revoliza mengatakan, manajemen RSUD melalui telah melakukan pemutusan hubunngan kerja secara semena-mena. Selain itu, ia menuding, proses seleksi tenaga kontrak tebang pilih, lantaran banyak yang lulus tidak memenuhi kualifikasi persyaratan.
“Ada beberapa tenaga kontrak yang dinyatakan lulus dan telah bekerja, padahal tidak memenuhi kualifikasi, apakah ini rekruitmen terbuka itu,” tanya Liza.
Sementara itu, mantan tenaga kontrak cleaning service, Mustafa mengatakan, bahwa dirinya telah bekerja di RSUD Pariaman sejak tahun 2003 dan diberhentikan pada tahun 2016, saat pelaksanaan seleksi wawancara, direktur menjanjikan akan mempertimbangan meluluskan dirinya dan rekan cleaning service lain, namun pada pengumuman nama tidak masuk.
Ia juga mempertanyakan persyaratan berkas lamaran ijazah yang dia masukan saat mendaftar. Dalam pendaftaran berkas lamaran kepada panitia penerimaan RSUD Pariaman, memasukkan ijazah SMP sebagai pendidikan terakhir, namun pada saat pngumuman ijazah yang diserakan pendidikan terakhir Mustafa hanya SD.
Sementara itu, direktur RSUD Pariaman, Hj Indria Velutina saat menerima perwakilan demonstran menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan ataupun memberhentikan tenaga kontrak, namun habisnya masa kontrak.
“Menajemen RSUD Pariaman tidak benar melakukan pengeluaran atau pemecatan kepada tenaga kontrak RSUD Pariaman, namun yang terjadi adalah, berakhirnya massa kontrak selama 2 tahun seperti diatur dalam undang-undnag nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan masa kontrak kerja maksimal selama 2 tahun dan dilakukan rekruitmen ulang,” ujarnya.
Disebutkan oleh Indria Velutina, manajemen RSUD telah melalukan proses rekruitmen dengan terbuka dan transparan.
Dalam pelaksanaannya, terdapat 2000 lebih berkas lamaran yang masuk, diproses hanya 1.500 berkas dengan memperketat persyaratan untuk mengisi 50 posisi lowongan yang tersedia dan yang ikut seleksi hanya 950 orang dan 230 orang berasal dari tenaga kontrak yang lama.
“Sebetulnya panitia telah melakukan suatu kebijaksanaan untuk mengakomodir tenaga kontrak yang lama ini, seperti halnya persyaratan yang tidak sesuai harusnya pendidikan terakhir, seharusnya SMA namun tenaga kontrak yang lama hanya memiliki pendididkan SD, SMP tidak. Sebetulnya itu kita sudah bantu,” ulasnya.
Menjawab tuntutan mantan tenaga kontrak terkait uang jasa medis, dikatakan Indria, bahwa jasa medis baru masuk ke rekening rumah sakit dan dapat dicairkan paling lambat pada minggu kedua bulan Juni 2016. Pemberian uang jasa medis RSUD didasarkan pada kinerja, absensi, pendapatan jasa medis BLUD.
Sedangkan tuntutan pekerja cleaning service yang tidak lulus akan diambil kebijakasanaan untuk direkrut sebagai pegawai harian petugas pemungut puntung rokok. Pemanggilan akan dilakukan setelah proses klarifikasi pihak RSUD Pariaman dengan Ombusman Sumbar.
Diakui Velutina, dalam proses rekruitmen terdapat intervensi pejabat, namun intevensi tersebut tidak mengannggu proses seleksi yang dilakukan. ”Program revolusi mental dan reformasi birokrasi yang digerakkan pemerintah diawali dengan dimulai dari proses rekruitmen. Jika kami (manajemen RSUD Pariaman) diminta untuk membayar tenaga kontrak sesuai UMP, wajar jika kita inginkan tenaga yang profesional,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, manajemen secara terbuka memberikan hak yang sama kepada seluruh pendaftar seleksi. Namun, kenyataannya 90 persen peserta yang lulus seleksi merupakan warga Pariaman.
Menurutnya, salah satu syarat yang membuat bidan dan perawat yang gagal ketentuan tenaga medis harus terutama bidan, perawat, dokter harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).














