Dilaporkan, Pencabul Bocah Praperadilankan Polisi

ilustrasi
PADANG, METRO–Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh bapak ini. Tanpa perasaan ia dengan tega mencabuli dua bocah yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian memberikan kedua korban uang Rp1.000 sebagai uang “tutup mulut”, biar tidak bercerita kepada orang tua mereka.
Namun aksi bejat yang dilakukan pelaku Rf (45), terhadap korbannya Mawar (5)—nama samaran dan Melati (6)— bukan nama sebenarnya, akhirnya terungkap setelah salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Tidak terima kedua orang tua korban langsung melapor ke Mapolsekta Padang Selatan dengan nomor LP/226/K/V/sektor Selatan pada 4 Mei 2016. Menanggapi laporan itu, dan memintai keterangan dari korban yang didampingi orang tuanya, Polsekta Padang Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Kamis (5/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kejadian itu berawal ketika kedua korban Mawar (5) tengah bermain di dekat rumah pelaku. Saat itu pelaku akan pergi mandi, dan masih mengenakan handuk untuk menutupi kemaluannya dan menggunakan singlet untuk menutupi badannya.
Pelaku kemudian memanggil kedua korban, dan mengajaknya masuk ke dalam kamar. Dan saat itu korban disuruh naik ke atas tempat tidur.
Pelaku kemudian membuka celana korban, dan pelaku membuka handuknya. Saat itu lah pelaku kemudian diduga mencabuli kedua anak kecil itu.
Setelah melakukan aksi cabul tersebut, Mawar diberikan oleh pelaku uang Rp1.000 dan menyuruhnya pergi keluar dari rumahnya. Keesokan harinya, aksi itu kembali dilakukan oleh pelaku, dimana pelaku menggunakan handuk untuk menutupi kemaluannya dan menggunakan singlet.
Saat itu pelaku melihat kedua korban Mawar dan Melati tengah asyik bermain di dekat rumahnya. Kedua korban dipanggil oleh pelaku, dan mengajaknya masuk ke dalam kamar tidurnya. Saat akan masuk ke dalam kamar, Mawar menolak dan melarikan diri keluar rumah, sementara Melati tetap di dalam kamar.
Melati kemudian disuruh oleh pelaku naik ke atas tempat tidur, dan membuka celana. Setelah itu pelaku kemudian membuka handuknya, dan langsung mencabuli korban Melati. Setelah nafsunya terpuaskan, pelaku kemudian memberikan uang Rp1.000, dan menyuruh korban jajan.
Ditangkap
Kapolresta Padang AKBP Chairul Aziz melalui Kapolsek Padang Selatan Kompol Eriyanto membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua bocah. Pelaku langsung ditahan di Mapolsekta Padang Selatan.
Akan tetapi, pelaku membantah telah melakukan aksi cabul. Tidak terima dituduh dan ditahan karena melakukan aksi cabul itu, pengacara pelaku menggugat Kapolsek Padang Selatan dan  mempraperadilkan.
Menurut Kapolsek Padang Selatan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukam pencabulan setelah adanya laporan dari orang tua korban, dan berhasil menangkapnya di kediamannya.
”Modus pelaku setelah melakukan aksinya, memberikan uang senilai Rp1 ribu, dan terungkapnya kasus ini setelah korban bercerita kepada orang tuanya, dan setelah itu orang tua korban melapor. Kita langsung melakukan penangkapan di kediamannya,” kata Eriyanto, Jumat (20/5).
Eriyanto menambahkan, dari keterangan salah seorang korban pada penyidik, aksi itu dilakukan pelaku terhadap korban bermula ketika pelaku pergi mandi dengan mengunakan handuk dan singlet, lalu menyuruh korban untuk tidur di atas kasur di dalam kamar.
”Aksi itu dilakukan oleh pelaku di kamar tidur dalam rumahnya, dan pelaku melakukan aksinya dengan cara memegang kemaluan korban,” ujar Kompol Eri Yanto.
Membantah
Selain itu, kata Kapolsek, pelaku hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya. Kepada penyidik pelaku mengatakan ketika pergi mandi korban minta uang padanya sambil menarik handuk pelaku hingga terlepas.
”Kedua korban sudah dimintai keterangan, untuk melengkapi berkas. Selain itu, karena tidak terima diduga melakulan aksi itu, lalu pengacara pelaku menggugat dengan mempraperadilakan kasus ini. Itu hak mereka, kita akan hadapi,” pungkasnya.
Jika terbukti bersalah pelaku terancam Pasal 76 e jo 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini membuat orang tua harus menjaga naak mereka dari predator di sekitar lingkungan. (rg)

Exit mobile version