BUKITTINGGI, METRO
Bermodal rekaman CCTV, Satreskrim Polres Bukittinggi membekuk dua pelaku spesialis pencurian beras dan padi dalam heler lintas kabupaten/kota ketika berada di tempat persembunyiannya di di Sawah Dangka, Jorong III Kampuang, Kenagarian Gadut, Kecamatan Tilkam, Kabupaten Agam Selasa (17/3) sekitar pukul 07.30 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku berinisial RR (34) dan M (41) telah beraksi sebanyak 12 kali di lokasi berbeda di Bukittinggi, Padang Panjang, Tanah Datar, Agam dan Payakumbuh. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti belasan karung beras hasil curian dan satu unit mobil Suzuki APV BA 1112 LB yang digunakan untuk mengangkut beras hasil curian.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, mengatakan, penangkapan kedua pelaku spesialis pencuri beras dalam heler ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan mendapatkan rekaman CCTV dil okasi kejadian.
“Kedua pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di heler. Kita lakukan pendalaman dan mendapatkan ciri-ciri yang identik. Kita berhasil mengungkap identitas pelaku yang diketahui berinisial RR dan M. Kita kemudian lakukan pelacakan dan kedua pelaku diketahui berada di Sawah Dangka. Kita langsung bergerak melakukan penangkapan,” kata AKP Chairul Amri Nasution, Kamis (19/3).
AKP Chairul Amri Nasution menambahkan, di rumah pelaku, pihaknya menemukan berbabagi barang bukti berupa belasan karung beras hasil curian dan mobil yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Bahkan, pihaknya juga menemukan satu paket sabu milik kedua pelaku yang diduga untuk mereka pakai.
“Dari hasil keterangan kedua pelaku, aksi pencurian sudah dilakukan sebanyak 12 kali di berbagai kabupaten/kota. Kedua pelaku spesialis pencuri beras dalam heler. Kita masih akan terus mengembangan mengungkap lokasi lain yang sudah dijarah kedua pelaku,” ungkap AKP Chairul Amri Nasution.
AKP Chairul Amri Nasution menegaskan, terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Sedangkan untuk temuan barang bukti narkoba ditangani oleh Satresnarkoba,” jelasnya. (pry)