PADANG, METRO
Berusaha lepas dari kejaran debt collector (penagih hutang) dari perusahaan jasa perkreditan kendaraan bermotor karena sudah tiga bulan menunggak membayar cicilan mobil, Supardi (56) nekat mendatangi Polsek Koto Tangah untuk membuat laporan palsu terkait kasus pencurian mobil.
Namun, bukannya lepas dari jerat hutang kepada leasing, Supardi yang merupakan warga Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan ini yang tidak ingin lagi meneruskan cicilan kredit mobilnya dan tidak ingin mobilnya ditarik leasing, malah menjadi senjata makan tuan baginya.
Modus Supardi yang berusaha mengarang cerita kalau mobilnya dicuri oleh orang tak dikenal saat parkir di di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah akhirnya terungkap setelah Polisi usai melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Supardi pun langsung ditangkap dan diamankan di sel tahanan atas perbuatannya yang membuat laporan palsu.
Kapolsek Koto Tangah Zamri Elfino melalui Kanit Reskrim Ipda Heru Gunawan mengatakan, tersangka mendatangi Polsek Koto Tangah pada hari Jumat (6/3) yang lalu dan melaporkan mobil Xenia miliknya dibawa kabur oleh pencuri, dengan nomor laporan LP /139/A/III/2020 Sektor tangal 6 maret 2020.
“Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, langsung melakukan olah TKP dimana mobil Supardi dicuri orang,. Dari keterangan tersangka, moilnya hilang hilang di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Ipda Heru, Jumat (19/3),
Ipda Heru menambahkan, saat penyidik menanyakan apakah mobil itu di bayar lunas atau masih kredit, tersangka menjawabnya dengan bertele-tele dan dengan wajah seperti orang kebingungan. Akhirnya pelaku dibawa lagi ke Polsek Koto Tangah, disana penyidik memainkan perannya.
“Dengan teknik khsusu, kepada penyidik, pelaku pun kemudian mengakui telah membuat laporan itu karena mobilnya sudah tiga bulan menunggak cicilan dan sudah tidak bisa membayarnya. Selain itu, pelaku juga tidak ingin mobilnya ditarik sehingga berusaha mencari cara dengan membuat laporan palsu,”jelas Ipda Heru.
Ipda Heru menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mobil tersebut disimpan di rumah anak tirinya yang berada di Kabupaten Padang Pariaman. Setelah itu, pihaknya melakukan penjemputan mobil dan dijadikan sebagai barang bukti.
“Atas dasar itu pelaku langsung kita tetapkan tersangka dalam kasus laporan palsu yaitu pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, untuk mobilnya sudah kita amankan di Polsek Koto tangah,” pungkus Ipda Heru. (r)