Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi menjelaskan kronologis diamankannya 30 ton gula pasir siap edar tanpa label SNI oleh jajaran Ditreskrimum Polda Sumbar, kemarin.
PADANG, METRO–Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar berhasil mengamankan 30 ton gula pasir siap edar tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI), di dalam gudang yang berada di Km 22 Bypass, Selasa (26/4) sore). Disitanya gula pasir ini diprediksi bisa menyebabkan tersendat pasokan gula pada bulan Ramadhan, Juni mendatang.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil membawa gula-gula dengan merk Berlian Jaya itu untuk dijadikan barang bukti berikut dengan seorang pria tionghoa, berinisial XS (55) yang diduga sebagai pemilik barang. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan sejauh mana gula tersebut beredar di Sumbar.
Dalam jumpa pers yang digelar Polda Sumbar di Gedung Sabhara Mapolda, Rabu (27/4), ribuan bungkus besar gula merek Berlian Jaya dengan tipe ”Si Manis” kemasan ½ kilogram dan 1 kilogram serta tipe “Si Putih” kemasan 1/2 kilogram dan 1 kilogram, serta ribuan karung gula yang belum dikemas, diperlihatkan.
Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat dengan dugaan ada praktek menguntungkan diri sendiri. Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan pada sebuah gudang yang ada di kawasan Bypass.
Selasa (26/4) sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Subdit 1 Ditkrimsus berhasil mengamankan 30 ton gula jenis kristal putih tidak berlabel SNI. “Saat penyelidikan dilakukan, petugas memang menemukan kalau gula itu tidak menggunakan label SNI. Makanya, setelah ditelusuri, gula-gula tersebut akhirnya diamankan,” tuturnya.
Selain itu, Syamsi menyebut, hingga saat ini personel Ditreskrimum masih melakukan pengembangan di lapangan dan penyelidikan intensif. Mengenai peredarannya di Sumbar, Syamsi mengaku saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam.
”Kita menduga gula di supermarket juga memakai merek yang sama dengan gula pasir yang diamankan petugas. Dalam waktu dekat ini, kita akan lakukan penyelidikan mengenai peredarannya dan menggandeng instansi lain,” ucap Syamsi.
Ditanyai mengenai pasokan gula yang terganggu karena tangkapan tersebut, Kabid Humas mengatakan, akan melakukan pemeriksaan juga terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, dan tidak bisa memastikan hal tersebut.
”Kita juga ajak nanti dinas terkait ikut dalam penyelidikan ini, saya rasa masih banyak gula lain tanpa label SNI beredar,” jelasnya.
Pelaku akan dijerat UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya.
Kemasan Hanya untuk Bantu Konsumen
Terpisah, sebagai distributor gula kemasan dengan label ’Si Putih’, CV Rimbun Padi Berjaya membantah kalau perusahaan tersebut sebagai produsen. Perusahaan ini hanya bertindak memberikan kemasan untuk memudahkan konsumen. Gula tersebut didapatkan dari pasar yang dibeli dalam karung lalu diberikan kemasan biar memudahkan konsumen.
”Jika selama ini kemasan gula itu berupa plastik putih dengan karet, kami memberikannya kemasan,” sebut Tanto, pimpinan CV Rimbun Padi Berjaya ketika dihubungi POSMETRO.
CV Rimbun Padi Berjaya sebut Tanto, selama ini telah melakukan distribusi sejak tahun 2009. Gula dengan label ‘Si Putih’ telah beredar di swalayan, toko dan dikonsumsi oleh masyarakat Sumbar. “Selama ini kami selalu koordinasi dengan Disperindag untuk distribusi,” jelasnya.
Sebagai pedagang, sebut Tanto, pihaknya hanya mengambil keuntungan dari selisih harga pembelian gula dalam karung dengan gula dalam kemasan. CV Rimbun Padi Berjaya diakuinya tidak mengetahui tentang kewajiban sebagai distributor untuk memasang label SNI. Bahkan, sosialisasi baru diadakan pada tanggal 12 hingga 13 April 2016 lalu yang digelar Kementerian Perdagangan dan Disperindag Sumbar.
Bukti koorporatifnya CV Rimbun Padi Berjaya, sejak 2011 pihaknya selalu aktif untuk ikut operasi pasar yang digelar pemerintah di Kota Padang dan beberapa daerah lain di Sumatera Barat. “Ketika konsultasi dengan Disperindag disebutkan label SNI itu untuk produsen dan produk impor, sedangkan kami hanya distribusi dan memberikan kemasan,” sebutnya.
124.320 Bungkus Rokok Tak Bercukai Disita
Selain mengamankan gula tanpa label SNI, Ditreskrimum Polda Sumbar juga melakukan penangkapan terhadap ratusan ribu rokok yang tidak menggunakan cukai. Pada Jumat (15/4) lalu. Setidaknya, petugas berhasil mengamankan 124.320 bungkus rokok pakai pita cukai palsu dengan merk dagang ‘Gudang Cengkeh’.
Rokok-rokok tersebut diamankan di rumah yang sekaligus berfungsi sebagai gudang di kawasan Bawah Asam, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Nanggalo. Rokok tanpa cukai tersebut didapat dari seorang pelaku berinisial OPS (30) yang merupakan sopir boks di gudang tersebut dan pemilik gudang, BM (40).
Saat ini, petugas pun sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah mobil boks yang berisi 124.320 bungkus rokok tanpa cukai. Para pelaku ini juga akan dijerat dengan UU No.39 tahun 2007 tentang Perubahan UU No.11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan pidana delapan tahun dan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai.
”Saat ini pihaknya juga masih dalam pengembangan. Setidaknya, rokok-rokok ini sudah empat tahun melanggar cukai dengan daerah pemasaran di luar Sumbar,” tutup Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi. (age/r)














