ilustrasi
PASAMAN, METRO–Kasus penganiayaan di Kabupaten Pasaman yang dilakukan oleh terdakwa Hotmian Sitompul terhadap korban Sri Wahyuni, sampai tahapan persidangan terakhir hingga ke Mahkamah Agung (MA), telah memperoleh putusan dan eksekusi telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuksikaping.
Meskipun eksekusi sempat terlambat, akhirnya pada pekan lalu pihak kejaksaan telah melakukan eksekusi. Kajari Lubuksikaping, M Lubis membenarkan, jika eksekusi sudah dilakukan. “Jarak eksekusi dengan diterimanya putusan kasasi tersebut sangat jauh. Hampir satu bulan pihak kejaksaan baru melakukan eksekusi terhadap terdakwa yang telah terbukti bersalah itu,” kata M Lubis, kemarin.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Eka Saksti (Unes) Adi Wibowo menganggap eksekusi yang dilaksanakan itu tergolong cepat. ”Dalam waktu tiga pekan, jaksa telah mengeksekusi terdakwa itu sudah cukup cepat dan menurut saya tidak ada masalah dengan itu,” ujarnya.
Menurutnya, biasanya proses eksekusi akan berlarut bahkan hingga waktu tahunan. ”Untuk proses eksekusi tidak ada undang-undang yang mengatur, jadi jaksa biasanya akan tersandung dengan terdakwa yang tidak bisa ditemui atau salinan kasasi yang terlalu lama sampai,” lanjutnya. Dengan begitu, menurut doktor Hukum tersebut sudah cukup baik dan tidak ada permasalahan dalam hal tersebut.
Sebelumnya Kajari Lubuksikaping, M Lubis mengatakan, ia telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa tetapi terdakwa masih belum bisa ditemukan. “Pihak saya telah mengirimkan surat setelah salinan putusan kasasi diturunkan dan kami akan menunggu hingga dua pekan, jika terdakwa tidak menyerahkan diri, kami akan kembali melayangkan surat panggilan kedua, jika masih tidak diengahkan terdakwa akan kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya beberapa waktu lalu.
Tak butuh panggilan kedua, terdakwa telah menyerahkan diri dan saat ini terdakwa telah berada dalam sel tahanan Lubuksikaping. Dengan telah dieksekusinya terdakwa jelas akan membuat keluarga korban akan merasa lega. Pasalnya menurut keterangan keluarga korban, korban merasa trauma saat ,melihat terdakwa yang masih berkeliaran di sekitar Lubukbasung.
”Kita tidak merasa puas dengan masalah yang dihadapi anak saya ini. Terutama dengan pelayanan yang diberikan Kejari Lubuk Sikaping. Kita ingin secepatnya terdakwa ini dieksekusi,” ujar orang tua korban, Nur Aisyah.
Sementara dalam putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping mengatakan bahwa dalam putusan No22/PID.B/2014/PN/LBS, 7 Mei 2014. Di mana dalam amar putusan PN Lubuk Sikaping tersebut, menyatakan, terdakwa Hotmian Sitompul panggilan Mian, dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
PN Lubuk Sikaping juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama tiga bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam hal penganiayaan tersebut, PN Lubuk Sikaping menyatakan, terdakwa Hotmian Sitompul, panggilan Mian, 30 September 2013 sekitar pukul 7.00 WIB di Tapian Mandi Wanita Belakang Mesjid Raya Tapus, Jorong Sentosa, Nagari Padang Gelugur melakukan penganiayaan terhadap korban Sri Wahyuni, hingga korban mengalami luka.
Perbuatan penganiayaan dilakukan saat korban pulang mencuci pakaian di Tapian Mandi Wanita tersebut. Saat itu datang Hotmian Sitompul mencuci sayur. Terdakwa langsung mengambil pelepah kelapa yang ada di dekatnya dan memukul korban. Terdakwa juga menenggelamkan korban ke dalam air anak sungai dan mencakar korban serta menjambak rambut korban.
Terdakwa juga memukul korban dengan baskom. Setelah itu datang suami terdakwa Erwan Gultom. Akibatnya, korban Sri Wahyuni mengalami luka sakit kekerasan tumpul pada bagian kepala, berdasarklan hasil visum Balai Kesehatan Islam Ibnu Sina Panti. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (h)