Posmetro Padang
Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Kasus Penganiayaan di Tapian Mandi Wanita, Kajari Eksekusi Putusan MA

Redaksi
Kamis, 17 Maret 2016 | 20:18 WIB

ilustrasi
PASAMAN, METRO–Kasus penganiayaan di Kabupaten Pasaman yang dilakukan oleh terdakwa Hotmian Sitompul terhadap korban Sri Wahyuni, sampai tahapan persidangan terakhir hingga ke Mahkamah Agung (MA), telah memperoleh putusan dan eksekusi telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuksikaping.
Meskipun eksekusi sempat terlambat, akhirnya pada pekan lalu pihak kejaksaan telah melakukan eksekusi. Kajari Lubuksikaping, M Lubis membenarkan, jika eksekusi sudah dilakukan. “Jarak eksekusi dengan diterimanya putusan kasasi tersebut sangat jauh. Hampir satu bulan pihak kejaksaan baru melakukan eksekusi terhadap terdakwa yang telah terbukti bersalah itu,” kata M Lubis, kemarin.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Eka Saksti (Unes) Adi Wibowo menganggap eksekusi yang dilaksanakan itu tergolong cepat. ”Dalam waktu tiga pekan, jaksa telah mengeksekusi terdakwa itu sudah cukup cepat dan menurut saya tidak ada masalah dengan itu,” ujarnya.
Menurutnya, biasanya proses eksekusi akan berlarut bahkan hingga waktu tahunan. ”Untuk proses eksekusi tidak ada undang-undang yang mengatur, jadi jaksa biasanya akan tersandung dengan terdakwa yang tidak bisa ditemui atau salinan kasasi yang terlalu lama sampai,” lanjutnya. Dengan begitu, menurut doktor  Hukum tersebut sudah cukup baik dan tidak ada permasalahan dalam hal tersebut.
Sebelumnya Kajari Lubuksikaping, M Lubis mengatakan, ia telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa tetapi terdakwa masih belum bisa ditemukan. “Pihak saya telah mengirimkan surat setelah salinan putusan kasasi diturunkan dan kami akan menunggu hingga dua pekan, jika terdakwa tidak menyerahkan diri, kami akan kembali melayangkan surat panggilan kedua, jika masih tidak diengahkan terdakwa akan kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya beberapa waktu lalu.
Tak butuh panggilan kedua, terdakwa telah menyerahkan diri dan saat ini terdakwa telah berada dalam sel tahanan Lubuksikaping. Dengan telah dieksekusinya terdakwa jelas akan membuat keluarga korban akan merasa lega. Pasalnya menurut keterangan keluarga korban, korban merasa trauma saat ,melihat terdakwa yang masih berkeliaran di sekitar Lubukbasung.
”Kita tidak merasa puas dengan masalah yang dihadapi anak saya ini. Terutama dengan pelayanan yang diberikan Kejari Lubuk Sikaping. Kita ingin secepatnya terdakwa ini dieksekusi,” ujar orang tua korban, Nur Aisyah.
Sementara dalam putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping mengatakan bahwa dalam putusan No22/PID.B/2014/PN/LBS, 7 Mei 2014. Di mana dalam amar putusan PN Lubuk Sikaping tersebut, menyatakan, terdakwa Hotmian Sitompul panggilan Mian, dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
PN Lubuk Sikaping juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama tiga bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam hal penganiayaan tersebut, PN Lubuk Sikaping menyatakan, terdakwa Hotmian Sitompul, panggilan Mian, 30 September 2013 sekitar pukul 7.00 WIB di Tapian Mandi  Wanita Belakang Mesjid Raya Tapus, Jorong Sentosa, Nagari Padang Gelugur melakukan penganiayaan terhadap korban Sri Wahyuni, hingga korban mengalami luka.
Perbuatan penganiayaan dilakukan saat korban pulang mencuci pakaian di Tapian Mandi Wanita tersebut. Saat itu datang Hotmian Sitompul mencuci sayur. Terdakwa langsung mengambil pelepah kelapa yang ada di dekatnya dan memukul korban. Terdakwa juga menenggelamkan korban ke dalam air anak sungai dan mencakar korban serta menjambak rambut korban.
Terdakwa juga memukul korban dengan baskom. Setelah itu datang suami terdakwa Erwan Gultom. Akibatnya, korban Sri Wahyuni mengalami luka sakit kekerasan tumpul pada bagian kepala, berdasarklan hasil visum Balai Kesehatan Islam Ibnu Sina Panti. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (h)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:56 WIB
Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB
Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB
Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:17 WIB
Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:16 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Kasus Penganiayaan di Tapian Mandi Wanita, Kajari Eksekusi Putusan MA

Kamis, 17 Maret 2016 | 20:18 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana
BERITA UTAMA

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:56 WIB

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:54 WIB
Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB
Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025