PADANG, METRO–Terbongkarnya praktik prostitusi, transaksi pelacur belia di Aliga Hotel, pekan lalu, mengeluarkan satu fakta baru. Hotel yang terletak di Jalan Thamrin tersebut, sudah tidak memiliki izin lagi, karena terhambat kasus hukum money laundry dan mengalami kepailitan. Aneh tapi nyata, hotel masih tetap beroperasi. Tak hanya melayani tamu, juga ada bisnis “lendir” terjadi.
Fakta itu membuat anggota Komisi IV DPRD Padang taburansang, karena Aliga Hotel sudah tak berizin dan ada praktik prostitusi di sana. ”Tutup saja hotel itu. Jangan dibiarkan beroperasi lagi, sampai seluruh izin hotelnya dilengkapi. Jika perpanjangan izin hotel itu terbengkalai dan dibiarkan, tentu semakin banyak hotel lain yang mengikuti hal serupa,” kata Anggota Komisi IV DPRD Padang Maidestal Hari Mahesa, Senin (29/2).
Menurutnya, jangan sampai terjadi pembiaran dan tidak ada alasan untuk tetap mengoperasikan hotel tersebut. Menurutnya, pihak hotel diberi tenggat waktu maksimal seminggu untuk mengurus perizinan. Jika tidak berizin dan tetap beroperasi, nanti disurati wali kota atau dibahas dalam rapat paripurna.
Kebijakan tersebut perlu dilaksanakan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk musibah atau praktik prostitusi yang terjadi di hotel tersebut, Kamis (23/2). ”Izin saja bermasalah, bagaimana mungkin mempertanggungjawabkan hal-hal yang menyangkut kepentingan para tamu,” ujarnya, saat pertemuan khusus antara Aliga Hotel, Pemko dan DPRD, Senin (29/2).
Anggota Komisi IV Muharlion juga menyampaikan, bahwa perizinan hotel harus jelas, termasuk Aliga Hotel. ”Segera ditutup jika memang tidak ada izin,” tegas Politisi PKS itu.















