Lima bandar Narkoba lintas Sumbar Dibekuk di Padangpanjang.
PADANGPANJANG, METRO– Lima pengedar sabu lintas provinsi dibekuk petugas Satnarkoba Polres Padangpanjang, Selasa (11/8). Saat penangkapan, salah satu bandar yang ketakutan dikejar polisi, nekat bersembunyi di WC. Alih-alih berhasil mengecoh petugas, dia malah ditangkap.
Lima bandar sabu yang diringkus berinisal AZ (33), LL(34), RD (25), JH (20) dan KM (34). Kelimanya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Dari tangan para tersangka, sebanyak 4,8 gram sabu berhasil disita.
“Kelimanya pemain lama dan memiliki jaringan yang kuat,” terang Kapolres Padangpanjang AKBP Heru Yulianto.
Dijelaskan Kasatnarkoba Polres Padangpanjang Iptu Abdul Muis, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi maraknya peredaran sabu di Padangpanjang. Setelah itu, penyelidikan dilakukan. ”Hasilnya, diketahui kalau lima orang itu merupakan jaringan pengedar sabu yang beraksi di Padangpanjang,” kata Abdul Muis.
Pertama sekali, yang ditangkap adalah tersangka RD dan JH. Keduanya tak melawan ketika polisi menggerebek rumahnya di Jalan Bandar Johan, Kelurahan Bukit Surungan. ”Dari tangan keduanya didapatkan sabu seberat 0,3 gram,” sebut Kasatnarkoba.
Petugas langsung melakukan introgasi terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 0,3 gram dan siapa saja jaringannya. “Dari sana didapatkan nama KM sebagai seorang pengedar. Dia langsung diburu. KM dapat ditangkap di Simpang Lapan Busur saat berdagang,” ungkapnya.
Sembunyi di WC
Penangkapan KM berjalan dramatis. Mengetahui kedatangan polisi, KM yang sedang berdagang langsung kabur. Tapi, polisi tak mau kehilangan buruan dan melakukan pengejaran. Tak tahu harus kemana lagi kabur, KM nekat masuk ke dalam WC dan mengurung diri. “Tapi, petugas melihatnya masuk ke dalam WC,” kata Muis.
Saat pintu digedor-gedor, KM awalnya tak mau membukanya. Namun, setelah didesak, dia pasrah dan membuka pintu. “Bersama KM juga ditangkap LL, yang satu jaringan dengannya. Keduanya tak hanya mengedarkan sabu di Padangpanjang, tapi juga kawasan Padangpariaman,” ungkap Kasatnarkoba.
Sewaktu diinterogasi, KM mengaku kalau sabu-sabu didapatkan dari pasangan suami-istri, AZ dan LL. Keduanya lalu diburu dan ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Nagari Paninjauan, X Koto, Tanahdatar. ”Tak mengulur waktu, kita langsung menuju kediaman tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan,” tutur Iptu Abdul Muis.
Kelima tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Padangpanjang. Kelimanya akan lama di penjara karena melanggar Undnag-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berkisar 15 tahun penjara. (a)
Komentar