PADANG, METRO–Pasukan penegak peraturan daerah (Perda) kembali mengamankan 17 pelajar yang kedapatan berkeliaran pada jam pelajaran di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Selasa (16/2) pagi. Mereka diamankan di warung internet (warnet) dan play station.
Pelajar yang diamankan berasal dari SMP Muhammadiyah (7 orang), SMKN 1 (6 orang), SMAN 15 (4 orang), SMAN 9 (2 orang), SMK Kartika 1-2 (1 orang), SMAN 6 (1 orang), SMA Kartika 1-5 (1 orang), dan MAN 1 (1 orang).
Seluruh pelajar yang diamankan Satpol PP Padang itu diberikan arahan dan membuat surat perjanjian agar jangan mengulangi perbuatan mereka. Selain itu, pasukan penegak perda ini juga memanggil perwakilan sekolah mereka untuk bisa menjemputnya.