TANAHDATAR, METRO–Seorang pegawai Kantor Wali Nagari yang ada di Kecamatan Sungai Tarab berinisial WA (35) diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Batusangkar karena didakwa menyebarkan foto mesum seorang perempuan beristri. Foto-foto bugil itu sempat menggegerkan warga Tanahdatar.
Diseretnya WA ke meja hijau berawal saat saat perempuan sebut saja Mawar (29) dipanggil sejumlah orang dekatnya dan memperlihatkan beberapa foto yang mirip dirinya sedang dalam keadaan polisi. Melihat itu, Mawar merah muka. Dia tidak tahu, kapan foto itu diambil dan bagaimana bisa menyebar di tengah-tengah masyarakat.
Setelah ditelusuri, Mawar menduga WA menjadi orang yang menyebarkan foto. Kasusnya lalu dilaporkan ke polisi. Selesai proses di kepolisian, kasus WA diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batusangkar.
“Sidangnya sudah berjalan. Telah beberapa tahapan. Tapi, sidangnya tertutup untuk umum,” terang Humas Pengadilan Negeri Batusangkar Hasnul Fuad.
Terakhir, menurut Hasnul, sidang digelar pada Selasa (11/8) kemarin. Sidang dipimpin oleh hakim Dewi Yanti dengan hakim anggota Hasnul Fuad dan Indra Muharam serta Panitera Pengganti Sarman. Bertindak sebagai Jaksa Penunut Umum (JPU) Gema Wahyudi. Terdakwa didampingi oleh pengacaranya Yonefit Albasri Datuak Malano Bas.
Ada tiga saksi yang diperiksa. “Sekarang dalam proses pemeriksaan saksi untuk membuktikan dakwaan jaksa. Sudah tiga saksi yang diperiksa. Berkemungkinan, masih ada saksi lainnya yang akan diajukan JPU,” ungkap Hasnul.
Jika terbukti menyebarkan foto bugil Mawar, WA akan lama dipenjara. “WA didakwa JPU dengan Pasal 29, Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” ungkap Fuad. (n)
Komentar