PADANG, METRO – Dari hasil penyelidikan setelah menerima laporan dari korbannya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan menangkap dua orang pelaku pencurian yang beraksi di PT Sumatek Subur Jalan Rimba Datar, Kelurahan Bandarbuat, Kecamatan Lubukkilangan. Dalam aksi pencurian itu, keduanya berhasil membawa delapan besi siku kuda-kuda.
Kedua pelaku diketahui bernama Muhammad Yusuf (39) warga Pasar Bandar Buat, Rt 02, Rw 03, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubukkilangan dan Adli Raman (33) Komplek Unand, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubukkilangan. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing, Sabtu (28/9) sekitar pukul 01.30 WIB.
Informasi yang diterima, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Luki setalah pihak PT Sumatek Subur melaporkan adanya pencurian besi. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan bukti-bukti yang kuat pelaku pencurian mengarah kepada Muhammad Yusuf. Petugas pun kemudian bergerak menangkap pelaku.
Dari penangkapan pelaku Muhammad Yusuf, petugas kemudian menginterogasinya hingga pelaku mengaku melakukan aksinya bersama rekannya Adli Raman. Mendapat pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan mendatangi kediaman pelaku Adli Raman. Namun, ketika petugas datang, pelaku Adli Raman sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah dengan memanjat dinding tembok rumah bagian belakang.
Tatapi, meski sudah bersusah payah kabur, petugas yang sudah mengepung lokasi membuatnya mati langkah hingga akhirnya ditangkap. Setelah itu, pelaku digiring ke Mapolsek menyusul rekannya yang sudah duluan ditangkap.
Kapolsek Lubukkilangan Kompol Zulkafde mengatakan dua pelaku pencurian di PT Sumatek subur berhasil ditangkap salah satunya sudah sering masuk penjara. Mereka beraksi mencuri besi sebanyak delapan batang yang sudah berhasil dijualnya. ”Pelaku berhasil ditankap di depan Pasar Bandar Buat dan Gadut, mereka berdua sudah diamankan dan diselkan dipolsek Luki dan keduanya akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara, “ ungkapnya. (r)















