PADANG, METRO – Sejumlah massa yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (AMP-KPK) melakukan unjukrasa di depan gedung DPRD DPRD Sumbar, mereka mendesak Komisioner KPK periode 2015-2019 yang dipimpin Agus Rahardjo segera mengundurkan diri. Senin (23/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedatangan massa AMP-KPK ke gedung DPRD Sumbar, membawa sejumlah alat peraga dengan berbagai tulisan, seperti KPK vakum, tanggungjawab KPK diserahkan kepada presiden, Agus Rahardjo segera angkat kaki dari KPK, segera lantik ketua baru KPK serta KPK politis dibawa kepemimpinan Agus Rahardjo.
Korlap AMPK, Kuya Fikri, dalam orasinya menyebutkan, sikap Agus Rahardjo sebagai ketua KPK sudah tidak lagi menunjukkan integritasnya sebagai ketua KPK, apalagi setelah dirinya mengembalikan pengelolaan KPK kepada presiden Jokowi Dodo.
“Sikap Agus Rahardjo itu sama sekali tidak ada regulasi yang membenarkan, karena itu kami desak pimpinan KPK, Agus Rahardjo segera hengkang dan angkat kaki dari KPK,” ungkapnya.
Selain meminta Agus Rahardjo turun dari jabatan, dalam orasinya, massa juga mendesak agar Ketua KPK terpilih, priode 2019-2023 segera dilantik guna mengantikan komisioner KPK melanjutkan estafet kepemimpinan.
Disampaikannya, lima pimpinan KPK periode 2019-2023, telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Lima pimpinan itu adalah Irjen Pol Firli Bahuri, petahana pimpinan KPK Alexander Marwata, hakim Nawawi Pamolango, mantan LPSK Lili Pintauli Siregar dan akademisi Nurul Ghufron.
Firli yang pernah bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK dipilih DPR untuk menjadi ketua lembaga antirasuah tersebut. Beberapa elemen dan golongan masyarakat kurang bijak menanggapi revisi UU ini.
Ia menambahkan, AMP-KPK memiliki beberapa alasan mendukung revisi UU KPK, diantaranya, berdasarkan keputusan MK nomor 36 tahun 2017 KPK ditetapkan sebagai lembaga eksekutif.
AMP KPK melihat, meskipun KPK masuk dalam ranah eksekutif, KPK akan tetap bersifat independen dan bebas pelaksanaan tugasnya, hanya saja karena lembaga eksekutif KPK harus tunduk pada Undang-Undang. (hsb)