PADANG, METRO – Sempat terekam kamera CCTV saat berkasi, dua pelaku pencurian dengan modus meminta-minta sumbangan, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubukbegalung, Minggu (15/9). Mirisnya, salah satu pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus penjambretan yang baru saja menghirup udara bebas.
Kedua pelaku diketahui bernama Andi Juliasman (40) warga kayu Kalek Kelurahan Kayu kalek, Kecamatan Koto Tangah ditangkap dilapangan parkir ruang terbuka Imam Bonjol. Sementara rekannya Budi santoso (39) ditangkap di rumahnya Jalan Rimbo Datar No 32 RT 03 RW 02 Kelurahan Bandar Buat , Kecamatan Lubuk Kilangan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ke Polsek Lubeg, yang melapor kalau Hp miliknya dibawa kabur dua pelaku pencurian dengan modusn minta sumbangan yang dibuktikan dengan adanya rekaman dari kamera CCTV. Korban kehilangan ponsel miliknya di dalam bengkel yang berada di Gurun Laweh.
Dengan hasil rekaman, terlihat dua orang pelaku, yang mana satu memakai jeket melancarkan aksinya dengan cara mengalihkan perhatian korban, sedangkan pelaku kedua berperan mengambil ponsel korban. Bermodalkan rekaman CCTV itulah, petugas melakukan penyelidikan hingga identitas kedua pelaku terungkap dan kemudian dilakukan penangkapan.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan menjelaskan, kedua pelaku memang bekerjasama dalam menjalankan aksinya. Dengan modus meminta sumbangan, kedua pelaku mengincar ponsel para korban lantaran lebih mudah untuk dicuri.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku melakukan pencurian ponsel itu karena terdesak uang untuk memenuhi kebutuhan. Tapi alasan tersebut tidak bisa kita terima walaupun mencuri dengan alasan ekonomi, bahkan, salah satu pelaku sudah sering masuk penjara dan baru keluar penjara dengan kasus penjambretan. Untuk pelaku akan diancam hukuman diatas lima tahun penjara dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,”ungkapnya. (r)