Yusuf Lubis – Atos Pratama
PASAMAN, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) pasangan calon nomor urut 1, Benny Utama-Daniel, dalam sidang putusan sela, Senin (18/1) pukul 12.02 WIB.
Dengan ditolak gugatannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK), semakin mengukuhkan pasangan H Yusuf Lubis, SH, M.Si-Atos Pratama sebagai pemenang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2015 lalu. Pasangan yang diusung duet partai NasDem dan Demokrat ini meraih suara terbanyak, dengan perolehan suara sebanyak 65.624 suara atau unggul 1.285 suara dari pasangan Benny-Daniel 64.339 suara.
Menurut MK, gugatan PHP nomor:88/PHP.BUP-XIV/2016 oleh pemohon, Benny Utama-Daniel tidak dapat diterima. Itu didasari gugatan yang dilayangkan melewati batas tenggat waktu pendaftaran sengketa pilkada 3×24 jam usai penetapan peraih suara terbanyak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman.
”Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Permohonan pemohon melewati tenggang waktu permohonan,” ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan dismissal pilkada di Gedung MK, Senin 18 Januari 2016.
Sekretaris Tim Pemenangan Yusuf Lubis-Atos Pratama, Rudi Apriasi ST mengatakan, ditolaknya gugatan PHP oleh pasangan Benny-Daniel itu merupakan kado manis untuk seluruh rakyat Pasaman. Perayaan kemenangan sempat tertunda akibat adanya gugatan itu.
“Alhamdulillah, eksepsi (bantahan) termohon (KPU) dan pihak terkait (YA) diterima oleh majelis hakim MK. Dan, permohonan BeDa tidak dapat diterima, melalui putusan sela MK pukul 12.02 WIB. Jadi, Yusuf Lubis-Atos Pratama adalah pemenang sah, tidak bisa digugat lagi,” kata Rudi.
Sementara pihak KPU Pasaman, kata Rudi, menetapkan hasil pilkada di daerah itu pada, Kamis (17/12) pukul 14.00 WIB. Artinya, pendaftaran gugatan paling lambat diajukan, Minggu (20/12) pukul 14.00 WIB.
Diketahui Benny Utama-Daniel baru mendaftarkan gugatannya pada, Selasa (22/12) pukul 16.24 WIB. Dihari yang sama ketika KPU menetapkan Bupati dan wakil Bupati terpilih. “Telat, dua hari, dua jam, dua puluh empat menit dari ketentuannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 pasal 157 ayat 5 jo PMK nomor 1 tahun 2015,” ujar Rudi.
Bupati terpilih Yusuf Lubis, patut berbangga hati, setelah MK menolak gugatan pasangan calon yang diusung koalisi enam partai besar itu. Ia mengatakan, bersyukur karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil suatu keputusan yang benar.
”Saya, pak Atos dan seluruh masyarakat Pasaman bersyukur. MK, telah mengambil suatu keputusan yang benar. Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Pasaman seluruhnya,” ujar Yusuf Lubis, kepada POSMETRO.
Dengan keputusan dismissal tersebut, Ia berharap, tidak akan memutus tali silaturrahmi. Persatuan dan kesatuan harus lebih dikedepankan. Perbedaan pilihan politik pada pilkada lalu harus segera dihilangkan.
”Kita ingin memberi kesejukan bagi masyarakat. Jangan ada sekat-sekat lagi, yang dulu pilih A dan pilih B, itu tidak ada lagi. Saatnya kita semua bersatu. Bersatu membangun Pasaman saiyo tercinta ini,” ujarnya.
Menurutnya, langkah kemenangan yang harus dilakukan saat ini adalah membangun Kabupaten Pasaman lebih baik lagi, dimana pembangunannya adil dan merata. “Kemenangan ini memang patut disyukuri, ini kemenangan rakyat. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan bagaimana pembangunan Kabupaten Pasaman lima tahun kedepannya,” ujarnya.
Ditambahkan dia, terpenting, bagaimana mewujudkan visi-misi pasangan Yusuf-Atos pada masa kampanye waktu lalu untuk kesejahteraan masyarakat setempat. “Beberapa hari ke depan, saya dan pak Atos akan menjalin komunikasi dengan Penjabat Bupati beserta para kepala SKPD. Kita akan sinergikan visi misi ini dengan program yang telah ada di pemkab, agar secepatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga mengajak semua pihak termasuk pasangan calon yang kalah dalam Pilkada 2015 untuk bersama mendukung jalannya pemerintahan daerah itu. “Kita harus mengawal dan bekerjasama sehingga tidak ada lagi pandangan yang berbeda dalam membangun Pasaman,” ujarnya.
Sementara Ketua KPU Pasaman, Jajang Fadli mengatakan, pihaknya akan menyurati DPRD dan Pemkab Pasaman terkait keputusan MK menolak permohonan gugatan paslon nomor urut 1, Benny-Daniel.
“Surat keputusan MK ini akan kita sampaikan kepada ketua DPRD dan Bupati Pasaman. Bahwa hasil pilkada yang memenangkan paslon Yusuf-Atos tidak ada persoalan lagi. MK sudah menolak, gugatan PHP BeDa tidak dapat diterima,” kata Jajang, saat dihubungi.
Selanjutnya, kata Jajang, KPU akan menunggu jadwal pelantikan kepala daerah terpilih oleh Kemendagri. Karena menurut Jajang, jadwal pelantikan merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri. ”Pelantikan itu gawenya Kemendagri. Kapan, ya kita tunggu saja dulu. Besar kemungkinan diakhir Januari. Nanti, bupati dan wakil bupati terpilih akan dilantik di provinsi,” katanya. (y)