Usai Bunuh Tetangga, Rudi Hartono Kabur ke Aceh

ilustrasi
PESSEL, METRO–Hampir satu bulan usai pembunuhan berdarah di proyek luar, Muara Sakai Talaut, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pessel, tersangka Rudi Hartono (27), berhasil ditangkap. Selama 28 hari, pelaku pembunuhan ini berhasil kabur dari kejaran polisi. Dia sempat ke Aceh Singkil dan juga ke Kota Pekanbaru.
Akan tetapi pelarian Rudi Hartono terhenti, pada Sabtu (16/1). Sekitar pukul 23.19 WIB, jajaran Satreskrim yang dipimpin Kasat AKP Muhardi dan Kapolsek Pancung Soal AKP Firdaus, mengetahui keberadaan pelaku sudah di Padang.
”Kita mendapat informasi dari Padang, jika pelaku telah berada di Padang,” ungkap Kapolres Pesisir Selatan AKBP Deni Yuhasdi melalui Kapolsek Pancung Soal AKP Firdaus, Minggu (17/1).
Tersangka diketahui telah membunuh korban Indra Jaya (47). Buruh sawit itu ditemukan sudah tersungkur dan tak bergerak lagi, di pekarangan rumahnya. Tidak ada yang mengetahui penyebab peristiwa tragis yang dialami buruh asal Batang Tilaut, Nagari Muara Sakai, Inderapura, Kecamatan Pancung Soal itu. Warga sudah menemukan tubuh Indra dalam keadaan mengenaskan.
”Tubuh korban ditemukan penuh luka. Leher, tangan dan bagian tubuh lainnya robek akibat sabetan senjata tajam yang dihunuskan pelaku. Begitu juga dengan tempat dia tersungkur, digenang  darah segar yang keluar dari tubuhnya,” ungkap Kapolsek Pancung Soal Iptu Zamri. Di lokasi kejadian, ditemukan barang bukti sebilah parang yang diduga milik pelaku untuk menghabisi korban.
Sementara itu, pengakuan tersangka kepada penyidik, setelah membunuh korban, ia langsung kabur dengan menumpang mobil pribadi Avanza dari Indrapura menuju Padang.
Sesampai di Padang, pada Minggu pagi, tersangka naik bus Tranex dan menuju Simeulue, Aceh Selatan. Kemudian, tersangka melanjutkan perjalanan ke daerah Aceh Singkil.
”Tersangka tidak lama di Aceh. Pada 14 Januari 2016, tersangka menyeberang kembali ke Pekanbaru (Dumai). Dari sanalah, keberadaan tersangka mulai terdeteksi, hingga akhirnya posisi tersangka diketahui sudah ada di Padang. Sebelum dibawa ke Pessel, tersangka diamankan sementara di Polsek Kototangah, Kota Padang,” ulas Kapolsek.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun. Sementara dugaan sementara motif pembunuhan terhadap korban masih dalam penyeldikan aparat. (m)

Exit mobile version