Naudzubillah…, Imam Masjid Sodomi Murid Mengaji

ilustrasi
TANAHDATAR, METRO–Naudzubillah summa naudzubillahi minzalik. Perbuatan bejat imam masjid terbesar dan bersejarah di Kabupaten Tanahdatar ini seharusnya tak boleh terjadi. ZA (24), yang sehari-hari menjadi panutan oleh orang tua dan anak-anak di Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanahdatar, tega melakukan sodomi murid mengajinya.
Perbuatan ZA baru terkuak ketika orang tua dari santriwan yang menjadi korban mengadu kepada petugas Polsek Sungai Tarab. Awalnya, tidak ada yang percaya jika ZA melakukan sodomi terhadap korban, Bujang (14)—nama samaran. Pasalnya, Za selama ini dikenal sebagai seorang imam masjid dan juga guru mengaji bagi anak-anak.
Di samping itu, perilaku dan tabiatnya juga baik. Ditambah perawakan wajah pelaku yang berkulit putih ini, nampak tenang. Keterangan dari warga Rao-Rao, ZA sengaja didatangkan khusus dari Bandung, Jawa  Barat, sekitar 3 atau 4 tahun lalu. Pelaku diminta menjadi imam dan guru di masjid bersejarah di Tanahdatar tersebut.
“Orang tua korban datang melapor ke Polsek. Banyak yang tidak percaya jika ZA melakukan sodomi,” sebut Kasatreskrim AKP Wahyudi didampingi Kanit PPA Brigadir Yelsi Elfina, SH, Selasa (29/12).
Aparat kepolisian bergerak cepat. ZA pun dipanggil dan dilakukan pemeriksaan. Di hadapan penyidik, akhirnya ZA—jebolan salah satu pesantren di Kota Bandung ini, membuat pengakuan mengejutkan. Ia membenarkan jika telah mencabuli korban bernama Bujang.
Kejadian itu terjadi Oktober lalu. Saat itu, istri ZA sedang tidak di rumah. Istri pelaku sedang pulang ke kampung di Kota Padangpanjang.
Di sanalah perbuatan cabul pelaku bermula. ZA mengajak korban Bujang untuk masuk ke dalam ruangan, di lingkungan masjid. Tanpa curiga Bujang mengikuti saja ajakan sang guru mengaji tersebut. Saat sepi dan tak ada siapa-siapa, ZA mulai beraksi.
“Pada malam itu, tersangka ZA menggerayangi korban dengan cara mencium, meraba, memeluk dan melucuti celana korban. Lalu, selanjutnya korban dicabuli,” ungkap Kanit PPA Brigadir Yelsi Elfina.
Tidak terima dengan perlakuan dari ZA, korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tua. Kaget dan tidak percaya, orang tua korban berusaha mencari pembenaran. Hingga akhirnya melapor ke polisi.
“Penyelidikan kasus ini cukup lama. Kita banyak meminta keterangan dari warga dan saksi-saksi lain. Akhirnya, pelaku diamankan Senin (28/12) sekitar pukul 02.00 dinihari WIB,” sebut Yesi.
Sementara itu, pengakuan ZA kepada penyidik PPA, pemuda yang pandai bicara ini mengaku, ia sudah mencabuli salah satu muridnya tersebut. Perbuatan itu dilakukan ketika istrinya pulang kampung ke Padangpanjang.
Kepada polisi, pemuda ini juga membuat pengakuan, sudah mengalami kelainan seksual sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Namun, ZA tidak hanya suka melihat pria. Dia juga suka dengan wanita. Itu terbukti dengan pernikahannya yang telah dilakukannya dengan wanita asal Padangpanjang.
“Kasus ini terus didalami. Apakah masih ada korban lain dari perbuatan pelaku ini. Atau, pelaku apakah pernah menjadi korban sodomi atau tidak ketika masih kecil akan diselidiki. Keterangan saksi-saksi juga akan diminta untuk melengkapi berkas kasus pelaku,” jelas Brigadir Yelsi.
Atas perbuatannya itu, ZA terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 290 ke 2e jo 292. (n)

Exit mobile version