PADANG, METRO – Dari 15 komplotan begal yang masuk dalam target buruan Polsek Pauh, delapan diantaranya berhasil diamankan dalam waktu seminggu. Pengungkapan kasus begal ini berhasil dilakukan setelah korban membuat laporan ke Polsek Pauh 14 Juli lalu.
Kapolsek Pauh, Kompol Hamidi membanrkan penangkapan komplotan begal itu berawal dari laporan korban bernama Claudio Dalfiero (17), pelajar SMK Kartika warga Batuang Taba atas kasus pencurian dan kekerasan dengan No LP/174/K/VII/2019/Sektor Pauh tanggal 14 Juli 2019 lalu.
Hamidi mengatakan, komplotan begal tersebun dikenal nekat. Mereka tak segan melukai korbannya. Sasarannya adalah sepeda motor. Bisanya mereka beraksi pada malam hari.
“Korban saat itu berboncengan bersama temanya hendak pulang ke rumah. Setiba di Piai Tangah Kecamatan Pauh, korban diberhentikan kelompok begal itu dengan cara di ancam mengunakan senjata tajam jenis samurai. Korban bersama temannya langsung dipukul dengan balok dan di bacok dengan samurai. Korban pun langsung terjatuh dari motor dengan keadaan berdarah,” kata Kompol Hamidi.
Kompol Hamidi menambahkan melihat korban terkapar, komplotan pelaku langsung merampas sepeda motor korban Honda Beat warna hitam nomor polisi BA 3829 BU dan kemudian pergi meningalkan korban begitu saja. Korban yang tak berdaya berusaha minta tolong kepada warga yang melintas dengan berteriak.
“Mendengar teriakan korban warga pun bersama-sama datang dan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Kondisi korban mengalami luka-luka yang cukup parah dan mendapatkan perawatan intensif,” ungkap Kompol Hamidi.
Beberada hari kemudian, petugas pun langsung melakukan olah TKP dan memintak keterangan saksi-saksi dilapangan. Selasa yang lalu (23/7) sekira pukul 18.30 WIB, petugas mengungkap identitas salah satu pelaku bernama Alfian Yogi Finanda (16) yang diketahui berada di sebuah warung di Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan.
“Pelaku Alfian Yogi Finanda kita tangkap tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi begal bersama 14 orang rekannya. Pemburuan pun dilakukan, hari yang sama ke tujuh pelaku lain Al Arif (16), Boy Oktri Vanoi (16), Tito Aimar Abdul Rahman (16), M Iqbal (17), Abi Mahendri (19), Bima Rizal Putra (16), Hapis Zurahman (19) ditangkap dirumahnya masing-masing sedangkan yang lainya berhasil kabur,” lanjut Hamidi.
Kompol Hamidi menjelaskan kedelapan pelaku yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Lubuk Kilangan. Setelah ditangkap, mereka digiring ke Mapolsek untuk pengusutan lebih lanjut. Selain itu, pelaku sebagian besar masih anak dibawah umur dan ada salah satunya masih berstatus mahasiswa di kampus Unand.
“Kita masih melakukan penyelidikan akan kasus pencurian dan kekerasan ini. Korban salah satunya masih dirawat, karena mengalami luka serius dibagian kepala dan sedangkan yang satu lagi sudah bisa pulang. Selain delapan orang yang ditangkap masih ada 7 orang lagi masih di buruan.
Akibat perbuatannya, lanjutnya, para pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dan yang anak dibawah umur akan diterapkan undang – undang perlindungan anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (r)