Massa pendukung calon bupati Agam Irwan Fikri mendatangi KPU Agam.
AGAM, METRO–Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Seribu Janda (Seroja) dan unsur elemen untuk kedua kalinya ”menggoyang” kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam. Massa sudah mendatangi kantor KPU, Rabu (16/12) pukul 13.30 WIB hingga 18.00 WIB.
Massa pendukung dari Calon Bupati Agam Irwan Fikri dan Wakil Bupati Chairunnas ini, ingin mendengarkan jawaban dari pihak KPU yang sebelumnya mengajukan beberapa tuntutan tentang pelanggaran pilkada yang ditemukan dilapangan seperti C6 yang tak sampai kepada pemilih.
Seribu Janda ini menilai, KPU Agam tidak mampu menyelenggarakan Pilkada dengan baik. Buktinya masih banyak pelanggaran-pelanggaran selama Pilkada. ”Itu terbukti dari banyaknya persoalan yang muncul di tengah-tengah masyarakat, hingga terjadi konflik yang berkepanjangan. Ini merupakan akibat dari kebobrokan KPU yang tak mampu membawa Pilkada yang baik,” sorak Koordinator Lapangan (Korlap) Darman Khalid dihadapan kantor KPU bersama ratusan Seroja.
Dalam orasinya Darman meminta agar KPU lebih transparan dan tak menutup-nutupi. ”Jika tidak mampu menjalankan amanah, sebaiknya mundur. Kecurangan dan keberpihakan KPU sangat jelas, dan sudah banyak ditemukan. Baik dari tingkat TPS, PPK, PPS hingga KPU. Mereka sudah mencederai nilai-nilai demokrasi dengan melakukan praktik kecurangan,” ujar Darman.
Massa mengancam, jika tuntutan mereka tak ditanggapi, mereka akan mendatangkan massa lebih banyak lagi. Karena tak puas dengan jawaban dari KPU, massa pun mendatangi Kantor Panwaslu di Jalan Veteran.
”Kami sudah melihatkan C6 kepada perwakilan relawan, dan C6 itu sudah difoto. Apabila ada pelanggaran silahkan lapor ke Panwas dan Polres. KPU siap dilaporkan,” tegas Ketua KPU Al Hadi.
Sementara itu, saat audiensi antara perwakilan massa pendukung paslon dengan KPU, sebagian wartawan dilarang masuk oleh aparat kepolisian. Meski sudah meminta izin untuk meliput, namun polisi tetap melarang.
Plt Ketua PWI Agam Lukman mengatakan, wartawan punya hak untuk meliput yang bersifat untuk kepentingan masyarakat. Kalau wartawan dilarang masuk untuk meliput, hal ini dinilai sudah melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (i)
Komentar