Tangis Ibu Iringi Penangkapan Anak

Lima orang pria bertato yang ditangkap sedang nyabu diinterogasi oleh Sat Narkoba Mapolresta Padang.

PADANG, METRO– Tangis seorang wanita paruhbaya mengiringi penggerebekan lima lelaki bertato oleh petugas Satnarkoba Polresta Padang, Senin (10/8) siang. Sang wanita adalah ibu dari salahsatu lelaki yang ditangkap. Dia tak kuasa menahan tangis ketika anaknya yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dibawa oleh polisi. Hatinya hancur berkeping-keping.

“Pak, jan dibaok anak ambo pak. Jan dibaok,” jerit sang ibu dengan suara serak. Air matanya bercucuran saat mencoba menggapai tubuh anaknya yang sudah dipegangi oleh petugas. Orang-orang yang melihat proses penangkapan di Batuang Taba, Kecamatan Lubukbegalung, Padang, larut dalam keharuan.

Menyaksikan usaha sang ibu yang mencoba mengetuk rasa iba polisi, agar anaknya tak dibawa seakan menyiratkan kalau kasih sayang ibu tak pernah lekang. Walau sang anak berkelakuan salah, melanggar hukum, atau jahat sekali pun, yang namanya kasih ibu tidak luntur. Tetap menyala.

Namun, upaya sang ibu tak membuat polisi melepaskan sang anak berinisial RS (27). Bagaimana jua, RS dianggap bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan lama mendekam di sel tahanan akibat ulahnya. ”Manga karajo ang nak. Pak jan dibaok anak ambo pak,” ujar sang ibu mengiba.

Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana mengatakan, sama dengan tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya, RS juga akan diproses. “Proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya. Kasusnya terus dikembangkan,” terang Wisnu Andayana.
Bekuk 5 Pria Bertato

Selain RS, polisi juga menangkap empat pemakai lainnya. Seluruhnya memiliki tato di tubuh. Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Tarandam, Kecamatan Padang Timur. Di Tarandam, dua pemakai sabu dibekuk. ”Dua yang tertangkap berinisial Y dan P. Tidak ada perlawanan ketika keduanya digelandang,” sebut Kasatnarkoba Polresta Padang Kompol Daeng.

Penggerebekan lokasi Y dan P berawal dari informasi yang didapatkan polisi tentang kelakuan keduanya yang sering mengkonsumsi sabu. Setelah ditelusuri, rupanya benar, keduanya masuk dalam jaringan peredaran sabu. ”Makanya mereka ditangkap. Dua paket sabu juga disita sebagai bukti,” ungkap Daeng.

Dalam pengembangan, petugas mengantongi nama RS, N dan B. Ketiganya diketahui juga sering mengkonsumsi sabu. Tanpa menunggu lama, penggerebekan dilakukan. Rupanya, ketika digerebek, para tersangka sedang menggunakan sabu. Penangkapan itu sempat bikin heboh. “Setelah digeledah, didapatkan tujuh paket sabu dan senjata tajam dari lokasi penangkapan kedua,” tutur Daeng.

Hasil introgasi, RS dan P rupanya bandar sabu yang lama dikejar polisi. Keduanya diketahui memiliki banyak stok sabu untuk diedarkan di Kota Padang. ”Kelima tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkoba dengan ancaman hukuman berkisar 15 tahun penjara,” kata Daeng. (cr10)

Exit mobile version