Sejumlah massa pendukung calon bupati Agam Irwan Fikri-Chairunnas, mendatangi kantor KPU Agam, Selasa (15/12). Membawa spanduk tuntutan, mereka meminta KPU lebih independen dalam Pilkada Serentak 2015 di wilayah Agam.
AGAM, METRO–Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Selasa (15/12) digoyang ratusan massa yang mengatasnamakan Seribu Janda (Seroja) dan pendukung tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Irwan Fikri-Chairunas. Mereka meminta KPU netral, karena selama ini diduga KPU tidak independen.
Massa menduduki kantor KPU sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.30 WIB. Pantauan POSMETRO di lapangan, terlihat ratusan dari pendukung nomor urut 1 Irwan Fikri-Chairunas berusaha untuk mencoba masuk ke dalam kantor KPU. Berbagai macam cara dilakukan, seperti tawar menawar aparat polisi yang menjaga ketat gerbang masuk kantor KPU.
Pendukung Irwan terus berteriak dan berorasi. Mereka mendesak KPU untuk menunjukkan independensinya dalam menjalankan Pilkada, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat Agam.
Beberapa poin tuntutan yang disampaikan Ketua Koordinasi Lapangan (Korlap), Darman Khalid mengatakan. Di antaranya, tidak adanya kejelasan tentang petugas TPS, penjelasan C6 yang banyak tidak sampai kepada pemilih, tidak adanya absen bagi pemilih di setiap TPS dan pembiayaran paslon semena-mena melakukan pelanggaran politik uang.
Selanjutnya, kotak rekap suara yang tidak memiliki gembok, C1 yang diberikan saksi kepada pemilih hanya fotokopi, tidak berhasil membekali KPPS dengan aturan yang jelas, tingkat partisipasi pemilih rendah, adanya pengurangan DPT.
”Kami juga menuntut penyelenggara pemilu untuk bersikap tegas terkait dengan sikap pasangan tim dari nomor urut 2 yang kerap melakukan pelanggaran dan hal itu tidak ada sedikitpun ditindak oleh penyelenggara pilkada,” kata Darman.
Sementara dalam audiensi yang disampaikan Darman kepada KPU, massa mendesak KPU agar mendiskualifikasi paslon nomor 2, menunda rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 16-17 dan 18 Desember. Pasalnya, banyak ditemukan kecurangan yang terjadi di seluruh kecamatan.
”Pemilih yang telah mendapatkan undangan C6 tak bisa memilih. Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti temuan tersebut dan sekarang sudah kami serahkan kepada pihak penyelenggara,” ujar Darman.
Menurutnya, penyelenggara harus menerima seluruh pengaduan maupun laporan indikasi-indikasi kecurangan yang telah disampaikan. Karena, itu merupakan tugas dari pihak penyelenggara dalam melakukan pengawasan. ”Kami tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut, jika adanya temuan mestinya harus bertindak cepat. Jangan menutup mata,” tegasnya.
Ketua KPU Kabupaten Agam, Al Hadi mengatakan, penyelenggaraan pemilihan di Agam sudah dilaksanakan dengan tranparasan, diawasi Panitia Pengawas Pemilihan dan pengamanan dari kepolisian. “KPU sudah bekerja maksimal, mencegah peluang terjadinya pelanggaran,” kata Al Hadi.
Terkait tuntutan massa, Al Hadi mengaku hal tersebut merupakan hak pendukung pasangan calon bupati dan wakil Bupati Agam, nomor urut 1 Irwan Fikri- Chairunas untuk mempertanyakan. Menurutnya, untuk permasalahan teknis KPU akan menjelaskan, sementara untuk pelanggaran dipersilahkan menuntut, sesuai dengan ketentuan hukum.
Untuk persoalan C6, Al Hadi mengaku sudah menditribusikan melalui KPPS. Apabila pemilik C6 sudah tidak ada, meninggal, dan sebagainya KPU akan menarik C6, sehingga tidak disalahgunakan.
”Penditribusian C6 sesuai ketentuan. Perwakilan dari massa pasangan urut nomor 1, bisa dicocokkan datanya kembali, apakah sesuai penggunaan hak pilih dengan jumlah C6 yang beredar,” ujarnya.
Sementara, persoalan tentang kelalaian PPK, seperti tidak diangkutnya kotak rekap suara dalam keadaan tidak bergembok, KPU akan melakukan proses sesuai dengan aturan. Sedangkan, berkurangnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU menklaim sudah sesuai aturan. Di mana, merujuk jumlah TPS saat pelaksaan pemilihan sebelumnya, yakni Pilpres dan Pemilu Legislatif.
”Aspirasi masyarakat ini merupakan koreski bagi KPU pada masa-masa selanjutnya. Persoalan yang menyangkut teknis sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, sementara apabila menemui dugaan pelanggaran silahkan laporkan melalui Panwas. Untuk dugaan pelanggaran menyangkut pidana, silahkan datangi kepolisian,” jelasnya.
Dia menambahkan, pleno yang dilakukan KPU Agam dilakukan pada 16-17 dan 18 Desember. Untuk menghormati masyarakat serta pleno belum dilakukan pada 16 Desember. KPU mengaku, akan melakukan pleno penghitungan suara pada 17 Desember. ”Kita berharap semua lancar. Mari sama-sama kita hormati proses demokrasi,” tutupnya. (i)
Komentar