PADANG, METROLahan seluas 765 hektare di Kecamatan Kototangah, Kota Padang yang telah sah dinyatakan negara sebagai milik Kaum Maboet dengan mamak kepala waris (MKW) Lehar masih menarik dibahas. Meski saat ini sudah ratusan pemegang sertifikat yang menyatakan perdamaian dengan Lehar, namun masih banyak oknum-oknum yang mengaku pejabat yang ingin meraup untung.
Lehar melalui dua pengacaranya, Jonathan M Nababan dan Tagor Raudy Pasaribu, Minggu (28/7) menyebutkan, saat ini diduga masih banyak “gentayangan” calo tanah dari oknum pejabat Pemda Padang yang memalsukan alas hak tanah ex eigendom (eig) verponding 1794. Atau tanah yang pernah dikuasai Barat (penjajah) yang telah dikembalikan ke negara.
“Mereka membuatnya seolah-olah lahan itu adalah aset pemda yang berada di Kelurahan Aiapacah, Koto Panjang Ikur Koto, Bungo Pasang dan Dadok Tunggul Hitam di Kototangah. Padahal keberadaan tanah ex eig verponding 1794 berada di Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo,” kata Jonathan.
Dia kembali mengingatkan, berdasarkan gelar eksternal Kanwil BPN Tahun 2013 yang dihadiri 4 instansi pemerintah, Kanwil BPN Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Pemrov Sumbar, BPKP Sumbar dan Kakan BPN Kota Padang, telah disimpulkan bahwa tanah ex eig verponding 1794 adalah bukan aset Pemda Provinsi Sumbar.
“Keberadaan tanah itu berdasarkan putusan Lanraad (pengadilan zaman kolonial Belanda, red) No 90 /1931, surat keterangan KAN Nanggalo Kurao pagang 2008, Surat KAN Koto Tangah 2012, Diperkuat surat pernyataan pengarap suku suku KAN Kototangah Tahun 1982, peta pendaftaraan BPN Kota Padang dan Kanwil BPN Sumbar, serta peta eksekusi No 35/1982 tanggal 17 Maret 2016,” katanya.
Jonathan menyebutkan, adapun oknum pejabat di kelurahan yang diduga terlibat adalah untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Karena BPN Kota Padang telah resmi melakukan pemblokiran sertifikat di 4 kelurahan tersebut. “Ada potensi, ribuan masyarakat di kecamatan Kototangah menjadi korban penipuan oknum itu,” katanya.
Menurutnya, kesimpulannya saat ini, BPN Kota Padang Telah menindaklanjuti dasar hak milik Kaum maboet MKW Lehar dengan cara pemblokiran sertifikat, proses pembatalan sertifikat, pembukaan blokir sertifikat berdasarkan perdamaian dengan pihak MKW Lehar di BPN Kota Padang dan proses penerbitan sertifikat A/n Mkw Lehar dan Mamak Jurai M Yusuf dan Mamak Jurai Yasli di BPN Kota Padang.
“Karena itu kami menilai, para pemilik sertifikat di empat keluarahan dapat dipidana berdasarkan alas hak palsu dan bodong (eig verponding 1794) dan terbit dalam sita tahan Pengadilan Negeri Padang tahun 1982 Sampai 2010. “Karena tanah ini sudah berkekuatan hukum tetap sampai Putusan Mahkamah Agung (MA) TUN No 114 Tahun 2004 BPN yang berbunyi Putusan Landraad No 90/1931 dan Peta Eksekusi No 35 /1982, yang berhak adalah ahli waris Maboet, bukan penggugat Wahab Cs,” katanya.
Lehar dan tim mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait seperti KAN Nanggalo, KAN Kototangah dan instansi pemerintah, Kapolda Sumbar, Kajati Sumbar, Pemprov Sumbar, PN Padang, Kanwil BPN Sumbar dan Kakan BPN Kota Padang serta di empat kelurahan. “Kami kaum ahli waris Maboet MKW Lehar mengucapkan terima kasih,” sambung Lehar.
Lehar memastikan, sebagai pemilik hak tanah akan membantu masyarakat untuk mendapatkan alas hak tanah yang telah dihuni selama ini.
“Masyarakat di atas tanah kami agar dapat memroses dasar penerbitan sertifikat dan syarat mendapat kan sporadik (bukti penguasaan fisik, red) di kantor lurah setempat,” kata Lehar lagi.
Lehar memastikan, masyarakat yang berada di lahan mereka, apalagi yang selama ini tertipu oleh calo-calo tanah, akan dibantu.
“Karena kami akan melindungi ribuan masyarakat di 4 kelurahan. Kalau ada masyarakat merasa ditipu atas alas hak tanah, silahkan melaporkan ke Polda atau ke Polresta dan Polsek. Agar terungkap siapa calo-calo tanah yang selama ini yang bermain menjual dan merugikan masyarakat,” katanya.
Jonathan berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Sumbar dapat memroses tindak pidana dan korupsi atas perbuatan oknum-oknum yang memakai uang negara memperjualbelikan alas hak bodong untuk kepentingan pribadi dan kelompok selama ini.
“Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A Djalil pernah mendatangi KPK pada 23 September 2016 untuk membidik calo-calo tanah yang juga dimuat oleh media-media nasional. Apalagi Dirkrimsus Polda Sumbar juga telah melakukan penggeledahan BPN Kota Padang dan Kanwil BPN Sumbar dan penyidik Dirkrimsus melakukan gelar perkara di Kantor KPK terkait adanya kerugian negara atas kasus tanah ini,” katanya.
Jonathan meminta komitmen Menteri Sofian Djalil untuk membrantas mafia tanah calo tanah berdasi supaya bisa mendesak KPK tangkap dan bongkar kasus tanah yang menyengsarakan ribuan masyarakat di 4 kelurahan di Kecamatan Kototangah. “Apalagi jabatan Dirjen Sengketa BPN Pusat dijabat Agus RB yang pernah melakukan gelar perkara eksternal BPN tahun 2013 saat menjadi Kakanwil BPN Sumbar,” katanya.
Agus RB, katanya, tahu persis konflik kekacauan yang menyengsarakan ribuan masyarakat di objek tanah ini. “Kami minta komitmen Dirjen Sengketa Agus RB dan Menteri Sofian Djalil untuk dapat menindaklanjuti permohonan segera pembatalan sertifikat yang diajukan Kanwil BPN Sumbar Sudaryanto 13 Mei 2019,” sebutnya.
Terakhir, mereka meminta BPN Kota Padang membantu masyarakat di empat kelurahaan untuk mendapatkan sertifikat berdasarkan alas hak tanah yang dierikan pada masyarakat. “Karena sampai saat sekarang ribuan rumah masyarakat tidak bersertifikat di 4 kelurahaan itu,” katanya.
Dia juga menyentil tentang sebuah forum yang diduga dibentuk oleh Pemda untuk menutupi dan memanipulasi keberadaan tanah ex eig verponding 1794. “Mereka juga diduga melakukan pembakaran dan membuat resah warga. Padahal hal itu sudah diseting oleh oknum Pemda. Kami minta juga Polda mengusut para pembina dalam forum ini,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurty Nugroho menyebutkan, saat ini pihaknya memang sedang menindaklanjuti laporan Lehar dan pengacaranya terkait dugaan kasus ini. Menurutnya, karena laporan baru diberikan pekan lalu, prosesnya masih berjalan.
“Betul, kita sudah terima laporan dari Lehar MKW Kaum Maboet terkait kasus tanah ex eig verponding 1794 dari pengacaranya. Ada oknum-oknum pejabat Pemko Padang yang bisa saja kami panggil dan periksa. Karena, mereka dilaporkan terlibat dalam pembuatan sertifikat selama sita tahan tanah 1982-2010. Ada juga yang dilaporkan terkait dengan manipulasi lokasi tanah. Yang jelas kita akan periks a,” katanya. (adv)












