Posmetro Padang
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Tiga Calon Kepala Daerah se-Sumbar Ajukan Gugatan ke MK

Redaksi
Senin, 14 Desember 2015 | 13:24 WIB

PADANG, METRO–Tiga pasangan calon (paslon) bupati dan walikota di tiga daerah di Sumbar, tampaknya tidak puas dengan hasil Pilkada 2015. Buktinya, mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga daerah tersebut diantaranya, Kabupaten Pasaman, Limapuluh Kota dan Kota Solok.
Pantauan POSMETRO di website resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, hingga pukul 20.00 WIB, sudah tiga paslon dari tiga daerah berbeda di Sumbar mengajukan gugatan perselisahan Pilkada 2015.
Pertama, paslon wali kota dan wakil wali kota di Solok. Tercantum di website tersebut, sebagai pemohon adalah H Ismael Koto dan Jon Hendra SH (Paslon nomor urut 2). Pokok perkaranya tentang perselisihan hasil pemilihan wali kota Solok tahun 2015 dengan nomor perkara 42/PHP.KOT-XIV/2015. Sedangkan yang menerima berkas di MK adalah Nahar Slamet.
Kedua, salah satu paslon bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota, yakni H Rifa Yendri SH dan Zulhikmi sebagai pemohon. Perkara yang sama, terkait dengan perselisihan hasil pemilhan bupati Limapuluh Kota tahun 2015 dengan nomor perkara 34/PHP.BUP-XIV/2015.
Ketiga, di Kabupaten Pasaman. Sebagai pemohon gugatan adalah salah satu calon yakni H Benny Utama MM dan Daniel. Permohonan mereka sama dengan yang lainnya yaitu terkait perselisihan hasil pemilihan bupati Pasaman tahun 2015. Permohonan tersebut dengan nomor perkara 23/PHP.BUP-XIV/2015.
Sebelumnya, Hakim MK Muhidin saat berkunjung ke Padang, beberapa waktu lalu mengatakan, ruang lingkup kewenangan MK dalam sengketa Pilkada saat ini hanya dalam soal perkara hasil pemilihan (PHP). Pihak yang akan menggugat sengketa hasil pemilihan harus mengajukan gugatan ke MK dalam waktu dan syarat ketentuan yang telah diatur UU nomor 8 tahun 2015 pasal 158.
Syarat utama yang harus terpenuhi untuk layak diproses dalam sidang MK menurutnya adalah soal waktu. ”Pemohon harus mengajukan gugatan dalam waktu 3×24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan,” sebutnya.
Syarat lainnya adalah terkait selisih suara. Patokan selisih suara yang disengketakan berpedoman pada jumlah penduduk. Misalnya, provinsi yang jumlah penduduknya kurang dari dua juta, syarat selisih suara adalah dua persen. Provinsi dengan jumlah penduduk dua juta hingga enam juta, selisih suara 1,5 persen dan enam juta sampai 12 juta selisihnya satu persen. Jika penduduknya lebih dari 12 juta selisihnya 0,5 persen.
Sedangkan untuk kabupaten/kota, jumlah penduduk kurang dari 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah dua persen, 150 ribu sampai 250 ribu 1,5 persen, 250 ribu sampai 500 ribu satu persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0,5 persen. “Selisih suara di luar ketentuan itu tidak akan diproses,” kata Muhidin.
Sementara, di Kota Solok, hasil penghitungan suara, antara calon lebih dari dua persen. Dimana, paslon nomor urut 1, Zul Elfian Dt Tianso dan Reinier Dt. Intan Batuah, memperoleh suara 14.887 suara (46,83 persen). Sementara, paslon nomor urut 2 yang sebagai pemohon, Ismael Koto dan Jon Hendra, memperoleh 10.058 suara (31,64 persen) dan paslon nomor urut 3, Irzal Ilyas dan Alfauzi Bote memperoleh 6.843 suara (21,53 persen).
Kemudian di Limapuluh Kota jarak persentase suara juga jauh, kecuali antara paslon nomor urut 2, Asyirwan Yunus, dan Ilson Cong dengan paslon nomor urut 4, Azwar Chesputra dan Yunirwan Khatib DT Siri Mudo. Dimana, calon nomor urut 1, Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan memperoleh 50718 suara (32,70 persen), calon nomor urut 2, Asyirwan Yunus, dan Ilson Cong memperoleh 37.930 suara (24,46 persen), paslon nomor urut 3 yang sebagai pemohon gugatan, Rifa Yendi dan Zulhikmi memperoleh 28951 suara (18,67 persen) dan paslon nomor urut 4, Azwar Chesputra dan Yunirwan Khatib  memperoleh 37.482 suara (24,17 persen).
Berbeda dengan di Pasaman. Selisih persentase suara antara kedua pasangan calon memang tipis. Dimana calon nomor urut 2 sebagai penggugat, Benny Utama dan Daniel memperoleh 58.716 suara (49,40 persen). Sementara, paslon nomor urut 2, Yusuf Lubis dan Atos Pratama memperoleh 60.148 suara (50,60 persen). (da)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB
Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:29 WIB
Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:28 WIB
Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:04 WIB

BERITA POPULER

  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Ditemukan Meninggal di Daerah Gasiang Solok Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim SAR Intensifkan Pencarian Warga Sungai Pagu yang Terseret Arus di Batang Bangko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana
AGAM/BUKITTINGGI

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:02 WIB

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB
Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:29 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025