PADANG, METRO–KPU Sumbar juga kekurangan logistik Pilkada pada 9 Desember mendatang berupa sampul model 2S2 dan formulir C6 untuk kabupaten serta kota. Kekurangan sampul yang digunakan untuk pengemasan surat suara dan formulir C6 sebagai undangan untuk pemilih ini terjadi, karena petugas KPU di kabupaten/kota dinilai kurang teliti.
Komisioner KPU Sumbar Divisi Logistik dan Keuangan, Fikon, Sabtu (5/12) kemarin kepada wartawan mengatakan, kekurangan ini ditemukan saat proses pengemasan surat suara dan distribusi oleh KPU kabupaten dan kota. Dia mengklaim, kekurangan logistik tersebut akan terpenuhi sebelum dilaksanakan Pilkada serentak atau maksimal selesai pada 8 Desember 2015.
“Kekurangan yang terjadi bervariasi, ada beberapa kabupaten dan kota yang melaporkan kekurangan sebanyak 100 buah dan ada yang 70 buah, namun masih diteliti kembali agar benar-benar tercukupi nantinya,” katanya.
1.055 TPS Rawan Kecurangan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat mencatat saat ini terdapat 1.055 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di provinsi itu rawan kecurangan dan perlu dilakukan pemantauan yang lebih ketat saat Pilkada serentak mendatang. Dari total TPS klasifikasi rawan ini dibagi atas lima klaster atau kelompok yang tersebar di 115 kecamatan, 275 desa atau nagari di 19 kabupaten/kota se-Sumbar.
Komisioner Bawaslu, Surya Efritmen di Padang, Sabtu (5/12) kepada sejumlah wartawan menyebut, kelima kelompok tersebut di antaranya terkait ketersediaan perlengkapan pemungutan suara di 437 TPS, pemberian uang atau materi lain di 425 TPS, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih di 100 TPS, keterlibatan ASN di 56 TPS dan ketaatan pada tata cara pemungutan dan hitung suara di 37 TPS.
“Dengan adanya pemetaan atau klasifikasi TPS rawan ini diharapkan dapat lebih memperketat pengawasan pada lokasi-lokasi tersebut agar tidak terjadi pelanggaran dan kecurangan saat penyelenggaraan pilkada,” jelasnya. (da)
Komentar