PASAMAN, METRO–Jelang Pemilukada yang digelar pada 9 Desember mendatang, ribuan surat suara pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati setempat yang rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman, Sabtu (5/12) sore. Surat suara rusak itu merupakan temuan dari hasil penyortiran dan pelipatan surat suara oleh KPU setempat. Proses itu dilakukan sejak beberapa waktu lalu di gudang logistik KPU di Gedung Olahraga Tuanku Rao, Lubuksikaping.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Jajang Fadli mengatakan, pemusnahan surat suara bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan surat suara. Selain itu, kata dia, untuk menghindari terjadinya kecurangan dalam proses pemilihan di Pilkada 9 Desember mendatang. Surat suara yang rusak tersebut wajib dimusnahkan.
“Pemusnahan bertujuan menghindari penyalahgunaan. Kita ingin menciptakan Pemilu yang bersih, berintegritas dan berkualitas,” tandas Jajang saat dihubungi, Sabtu (5/12) kemarin.
Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan, kata Jajang, yakni 7.264 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sebanyak 19.854 lembar. Pemusnahan surat suara rusak itu, terang Jajang, turut disaksikan para stakeholder seperti Panwaslu, kepolisian, Kesbangpol dan Satpol PP serta pihak kejaksaan dengan cara dibakar.
“Pemusnahan itu disaksikan oleh mereka, lalu dibuatkan berita acara pemusnahannya. Semua tercatat dengan baik, berapa jumlah surat suara rusak untuk Pilgub maupun Pilbup,” kata Jajang didampingi Divisi Logistik dan Anggaran, Ajriaman.
Jelang hari pencoblosan, tambah Jajang, pihaknya melaksanakan bimbingan tekhnis (Bimtek) aplikasi penghitungan suara bagi para 20 orang operator panitia pemilihan kecamatan (PPK). “Ini penting sekali. Agar mereka (para operator) paham tata cara aplikasi penghitungan suara pemilihan di KPU. Ini untuk menghindari adanya kesalahan penghitungan,” katanya.
Sementara, terkait berakhirnya masa kampanye, Sabtu (5/12) kemarin, KPU bersama Panwaslu dan gabungan tim lainnya akan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) mulai hari ini, Minggu (6/12). Sejumlah APK pasangan calon (paslon) nomor urut satu maupun dua serta APK berlogo KPU akan diturunkan.
Tim penertiban akan dibagi dalam dua bagian. Tim satu, kearah Selatan Pasaman, meliputi Lubuksikaping, Bonjol, Simpati dan Tigonagari. Sementara tim dua, ke arah Utara Pasaman. Mencakup, kecamatan Panti, Duokoto, Padanggelugur, Rao Selatan, Rao Utara, Mapattunggul dan Mapattunggul Selatan.
“Semua APK, baik baliho, spanduk, umbul-umbul, poster akan kita tertibkan. Di masa tenang atribut paslon tidak boleh bertebaran lagi, demikian pula untuk oneway yang dipajang di mobil,” ucap Jajang.
Terpisah, Ketua Panwaslu Pasaman, Rini Juita mengatakan, khusus oneway, penertibannya akan dilakukan oleh pihaknya bersama KPU, kepolisian dan Dinas perhubungan setempat. “Kepolisian dan dinas perhubungan yang berhak menyetop mobil yang ada oneway-nya. Setiap yang ada oneway kedua paslon, akan kita copot karena itu melanggar,” kata Rini. (y)