PADANG, METRO – Satu bulan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang membekuk seorang pemuda yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kawasan Komplek Nuansa Kecamatan Koto Tangah, Selasa (18/6) Sore.
Saat ditangkap, pelaku Ade (32) yang merupakan warga Dadok Tunggul hitam ini sedang mengendarai sepeda motor Honda BeAt warna biru tanpa nomor polisi yang merupakan hasil curiannya. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk pengembangan kasus.
Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan pelaku ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor di sebuah rumah di Jalan Bakti, Gang Setia nomor 6, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam yang terjadi pada tanggal 17 Mei 2019 lalu. Pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang di parkir di depan rumah.
“Jadi awal kejadian, pelaku melewati rumah korban sekitar pukul 03.30 WIB melihat sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, pelaku kemudian melihat kunci sepeda motor yang tergantung bersama kunci rumah di depan pintu rumah tersebut,” kata AKP Edriyan Wiguna.
AKP Edriyan Wiguna menambahkan, melihat hal tersebut pelaku langsung mengambil kunci motor dan langsung membawa lari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan mudah.
Sementara itu, korban sempat mendengar mesin sepeda motornya dinyalakan, namun saat berlari keluar rumah, ternyata sepeda motor telah raib.
“Mengetahui motornya dicuri, korban langsung membuat laporan polisi nomor LP/ 414/ K / VI/ 2019 / SPKT UNIT I. Korban bernama Eka Purnama Sari. Menindaklanjuti laporan itu, kita langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku Ade (32),” ungkap AKP Edriyan Wiguna.
Setelah mengantongi identitas pelaku, AKP Edriyan Wiguna menjelaskan pihaknya kemudian melacak keberadaan pelaku hingga pelaku diringkus saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian. Selanjutnya anggota Opsnal membawanya ke kantor Polresta padang.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku baru satu kali melakukan aksinya dan nekat membawa kabur sepeda motor korban karena ada kesempatan. Pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (r)














