Tahanan Kabur Tertangkap Jual Motor Curian

Dua pencuri memperlihatkan motor curian yang sedianya mau dijual, Senin (9/11/2015) malam. Keduanya dibekuk polisi sebelum sempat menikmati hasil penjualan motor curian dan terpaksa mendekam di sel tahanan.
PADANG, METRO–Petugas Reskrim Polsek Lubukkilangan menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kawasan Jalan Raya Ulu Gadut, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Lubukkilangan, Senin malam (9/11). Salah satu pelaku tercatat sebagai tahanan yang kabur dari Polres Solok Kota, tiga tahun lalu.
Tahanan kabur itu adalah Rafi Mumu (32), warga Korong Gadang, Kecamatan Kuranji. Tak hanya menangkap Rafi, polisi juga mengamankan rekannya, Rizki (35) warga Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubukkilangan. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit motor jenis Satria FU dengan nomor polisi BA 6088 TR bersama satu senjata tajam milik pelaku.
Penangkapan kedua pelaku berawal saat polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Raya Ulu Gadut, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Lubukkilangan, ada transaksi jual beli motor tanpa surat alias bodong. Bersama timsus dan Dantim Buser Polsek Luki yang dipimpin langsung oleh Aiptu Ricardo langsung menuju ke lokasi transaksi.
Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung menggerebek pelaku. Saat penggerebekan, pelaku  mencoba melawan petugas dengan mengunakan senjata tajam. Bahkan, setelah mencoba melawan, pelaku melarikan diri. Aksi kejar-kejaran, pelaku bersama tim buser Polsek Luki pun terjadi.
Dengan sigap, Tim Buser Polsek Luki langsung mengejar pelaku. Tak lama berselang, letusan senjata pun terdengar, untuk menghentikan pelariannya. Mental pria cangkung bertatto itu pun ciut untuk melarikan diri setelah  petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali.
Tersangka akhirnya menyerah dan langsung ditangkap oleh petugas bersama barangbukti satu unit motor jenis Satria FU dengan nomor polisi BA 6088 TR bersama satu senjata tajam milik pelaku. Kemudian tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta Luki guna pengusutan kebih lanjut.
Kapolsek Lubukkilangan Kompol Aswarman mengatakan, pelaku merupakan pemain lama dan telah beraksi di 3 TKP dikawasan wilayah Padang Utara dan baru keluar dari LP muaro sebulan yang lalu dengan kasus yang sama. “Selain itu, terungkap bahwa tersangka Rafi Momo merupakan tahanan Polres Kota Solok yang melarikan diri 3 tahun yang lalu dengan kasus narkoba,” ungkap Kompol Aswarman.
Aswarman menambahkan, satu pelaku bernama Rizki merupakan teman dekat Rafi Mumu yang membantu menyembunyikan hasil curiannya di rumahnya, setelah tersangka Rafi mumu berhasil mencuri sepeda motot itu. “Kedua saling berkaitan dalam kasus ini, pelaku telah kita amankan di Mapolsek Luki dan masih dalam pemeriksaan intensif, yang jelas perannya berbeda,” tambah Aswarman.
Aswarman menuturkan, dari hasil pemeriksaan, Sepeda motor curian itu dicuri oleh tersangka di wilayah hukum Polsek Padang Utara, dan laporannya juga di Polsek tersebut, untuk itu tersangka akan diserahkan ke Polsek Padang Utara. “Untuk tersangka Rafi, yang diketahui ternyata merupakan tahanan kabur dai Polres Solok Kota, kita akan berkoordinasi dengan Polres Solok untuk Tindak lanjutnya, yang jelas dia dijeratkan dengan dua perkara,” ungkap Aswarman.
Aswarman mengatakan, pihak Polres Kota Solok hari ini akan menjemput pelaku.”Kita sudah koordinasi dengan pihak Polres Kota Solok. Dan Hari ini juga pihak polres akan datang ke Padang untuk menjemput pelaku,” tutup Aswarman. (r)

Exit mobile version